Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Yahya Anja mengemukakan provinsi setempat perlu memiliki Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, seiring masih rendahnya peran perempuan dalam berbagai bidang.

Yahya Anja yang ditemui di Samarinda, Senin, berharap perda tersebut bisa memfasilitasi organisasi sosial yang bergerak pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

"Faktanya masih banyak terjadi kesenjangan pada tingkat partisipasi angkatan kerja dan tingkat upah yang diterima, khususnya untuk kaum hawa ini," jelas Yahya.

Bahkan, lanjut Yahya Anja, kekerasan pun masih kerap terjadi terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja di luar negeri, pekerja tidak dibayar dan pekerja informal.

Ia mengatakan pekerjaan perempuan di sektor informal biasanya kurang memberikan jaminan perlindungan secara hukum dan jaminan kesejahteraan yang memadai.

"Kami mengimbau kepada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membentuk tim terpadu dan terintegrasi dalam bimbingan dan pendampingan kepada kelompok usaha perempuan," katanya.

Kelembagaan tersebut diharapkan bisa bersinergi dengan kelembagaan di daerah, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Komisi Perlindungan Anak Daerah, Forum Peduli Anak Berkebutuhan Khusus, dan Forum Anak Daerah.

"Kami juga mendorong Badan Pemberdayaan Perempuan untuk melakukan studi dan penelitian anak-anak berkebutuhan khusus di Kaltim, dan melaksanakan program pemberdayaan dan peningkatan kapasitas perempuan," tuturnya. (*)

Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026