Yahya Anja yang ditemui di Samarinda, Senin, berharap perda tersebut bisa memfasilitasi organisasi sosial yang bergerak pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
"Faktanya masih banyak terjadi kesenjangan pada tingkat partisipasi angkatan kerja dan tingkat upah yang diterima, khususnya untuk kaum hawa ini," jelas Yahya.
Bahkan, lanjut Yahya Anja, kekerasan pun masih kerap terjadi terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja di luar negeri, pekerja tidak dibayar dan pekerja informal.
Ia mengatakan pekerjaan perempuan di sektor informal biasanya kurang memberikan jaminan perlindungan secara hukum dan jaminan kesejahteraan yang memadai.
"Kami mengimbau kepada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membentuk tim terpadu dan terintegrasi dalam bimbingan dan pendampingan kepada kelompok usaha perempuan," katanya.
Kelembagaan tersebut diharapkan bisa bersinergi dengan kelembagaan di daerah, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Komisi Perlindungan Anak Daerah, Forum Peduli Anak Berkebutuhan Khusus, dan Forum Anak Daerah.
"Kami juga mendorong Badan Pemberdayaan Perempuan untuk melakukan studi dan penelitian anak-anak berkebutuhan khusus di Kaltim, dan melaksanakan program pemberdayaan dan peningkatan kapasitas perempuan," tuturnya. (*)
Pewarta: ArumantoEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.