Samarinda(ANTARA Kaltim) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2014-2034 yang telah digodok selama 3 bulan sejatinya diharapkan segera menjadi perda. Namun Pansus terpaksa harus kembali membahas kelanjutan Raperda tersebut.
“Pada dasarnya Pansus sepakat agar Raperda ini segera disahkan, namun tetap dengan melalui tahapan-tahapan yang semestinya patuhi sehingga tidak meninggalkan persoalan dalam implementasinya,†kata Veridiana Wang, Ketua Pansus RTRW dalam laporan Pansus yang dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-17, Senin (3/8) di Gedung DPRD Kaltim.
Namun di lapangan Masih banyak permasalahan yang berkaitan dengan RTRW tersebut, salah satunya beberapa areal yang masih tumpang tindih seperti di areal pertambangan dengan kehutanan. Menurut Veri permasalahan tumpang tindih juga terjadi antara perikanan dengan kehutanan, perkebunan dengan kehutanan dan pertambangan dengan masyarakat adat.
Karena itu Pansus menunggu hingga permasalahan tersebut clear. Sebab masalah tersebut harus diperjelas sehingga tidak mengganggu pola ruang dalam RTRW Kaltim.
Selain itu sinkronisasi antara kabupaten/kota khususnya mengenai kawasan yang berbatasan langsung maka masih perlu waktu untuk dibahas lebih lanjut.
“Seperti diketahui bahwa ada beberapa kawasan perbatasan antar kabupaten/kota yang belum sinkron penataan ruangnya. Seperti Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, Balikpapan dengan Kutai Kartanegara, Samarinda dengan Kutai Kartanegara dan Bontang dengan Kutai Timur,†ungkap Veri.
Untuk beberapa permasalahan yang perlu dibahas lebih lanjut, Pansus sangat membutuhkan data-data yang dapat menjadi bahan. Seperti fungsi hutan serta izin-izin usaha kehutanan yang masih menyisakan banyak permasalahan.
“Maka untuk mengetahui data kawasan yang ada di Kalimantan Timur agar mengenal lebih jauh status-status kawasan hutan.Mengapa penting? Karena akan berpengaruh pada rencana pola ruang kawasan yang akan ditetapkan dalam RTRW Kaltim,†kata Veri. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Pengesahan RTRW Kaltim Diundur
Senin, 3 Agustus 2015 21:56 WIB