Anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang Rustam HS saat menyampaikan pemandangan akhir fraksinya, Senin, mengatakan Raperda Pemberdayaan UMKM secara substansi materi sudah cukup baik dan komprehensif untuk memberdayakan sektor usaha mikro, kecil dan menengah.
"Sudah Bagus, hanya saja tidak tercantum aturan tentang sanksi administratif atau ketentuan pidana. Padahal, sanksi itu merupakan bagian dari monitoring dan pertanggungjawaban terhadap tertib administrasi dan pengembangan UMKM," kata Rustam.
Fraksi Golkar beralasan perlunya pasal yang mengatur tentang sanksi administrasi atau pidana itu sebagai efek jera, karena aturan dibuat untuk dipatuhi, mengingat selama ini belum ada pengawasan dan evaluasi.
"Perlu adanya pasal yang mengatur tentang sanksi administratif dan ketentuan pidana untuk pengawasan dan evaluasi," tambahnya.
Rencananya, Raperda UMKM yang menjadi tupoksi Komisi II DPRD Bontang akan menerapkan pelayanan satu pintu atau izin usaha hanya di tingkat Kecamatan tanpa dikenakan biaya apapun.
Anggota Fraksi Hanura DPRD Bontang Arif menambahkan selama ini perizinan bagi pelaku usaha kecil cenderung berbelit-belit dan memakan waktu serta biaya, sehingga perlu ada produk hukum untuk memberikan ruang agar UMKM dapat berkembang di Kota Bontang.
"Semua pengurusan hanya sampai di tingkat kecamatan dan gratis," katanya.
Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, disebutkan bahwa pemerintah memiliki peranan penting dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata.
"Undang-Undang jelas mengatakan pemerintah wajib mendukung penuh peningkatan UMKM, baik dari perizinan maupun permodalan," katanya.
Juru bicara Fraksi Amanah Demokrat Pembangunan dan Sejahtera (ADPS) Taqbir Ali mengemukakan bahwa UMKM dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah pengangguran, dengan terbukanya banyak lapangan kerja.
Akan tetapi, dalam penerapannya perlu dilakukan monitoring atas implementasi dari perda tersebut, sehingga tidak ditemukan pelanggaran.
"UMKM dapat membuka peluang lapangan pekerjaan baru di Bontang. Raperda ini juga memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan dan bantuan permodalan," ujarnya. (Adv/*)
Pewarta: IrwanEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.