Samarinda (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengatakan batas akhir pendaftaran bantuan Program Gerakan Aksi Strategis Pro Rakyat Tanpa Biaya (Gratispol) tahun ini akan resmi ditutup pada 30 Juni 2026.
Ia meminta meminta seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS) di Kaltim bergerak aktif untuk mengumumkan batas akhir pendaftaran ini, mengingat hingga saat ini pendaftar Program Gratispol hanya 53.643 orang dari target 124.045 pendaftar.
"Tujuan utama pendidikan gratis dalam daerah diutamakan agar angka partisipasi pendidikan tinggi di Kaltim semakin baik. Hasil dari komitmen ini diproyeksikan terlihat nyata dalam lima tahun ke depan," ujarnya saat memimpin rapat monev Program Gratispol Pendidikan Kaltim, Samarinda, Rabu.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim Dasmiah memaparkan data tren pendaftar. Pada tahun 2025 program ini mencatat 24.889 pendaftar. Meski angka tahun 2026 melonjak ke 53.643 orang, jumlah ini baru memenuhi sekitar 43 persen dari target daerah.
"Kami meminta komitmen setiap kampus untuk memastikan mahasiswa melakukan pendaftaran di website resmi sebelum 30 Juni 2026," ucap Dasmiah.
Selain kuota pendaftaran, rapat tersebut juga mengatur regulasi terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Batas peningkatan UKT mahasiswa ditetapkan maksimal10 persen bagi perguruan tinggi yang memiliki lebih dari 1.000 mahasiswa dan 20 persen bagi perguruan tinggi yang memiliki kurang dari 1.000 mahasiswa.
Untuk mempermudah akses, Pemprov Kaltim meminta pihak kampus berkolaborasi dengan Tim IT Tim Pengelola Pendidikan Gratispol (TP2G). Sistem pendaftaran Gratispol nantinya wajib diintegrasikan berupa tautan (link) langsung pada website kampus saat mahasiswa melakukan pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS).
Dasmiah menekankan dua poin krusial bagi pihak manajemen perguruan tinggi dengan menyediakan ruang publikasi digital yang masif di akun media sosial resmi kampus dan berkomitmen penuh mempercepat proses pengembalian dana (refund) bagi mahasiswa yang telanjur membayar UKT.
Hal itu bertujuan untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan kepercayaan mahasiswa terhadap manajemen perguruan tinggi akibat masalah penyesuaian UKT.
Baca juga: Pemprov Kaltim cairkan tiga tahap Gratispol
Pewarta: ArumantoEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026