Balikpapan (ANTARA) - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kalimantan Timur. Dari keempat SK tersebut, total 883 hektare lahan hutan resmi diberikan akses kelolanya kepada masyarakat.
“Masyarakat memiliki kepastian hukum untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan dengan surat keputusan itu. Negara ingin memastikan hutan memberi manfaat ekonomi tanpa mengabaikan fungsi ekologisnya,” kata Raja Juli di Gedung Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu petang.
Menteri Raja Juli melakukan kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan kegiatan antara lain melakukan penanaman pohon di beberapa lokasi sebelum menghadiri agenda penyerahan SK Perhutanan Sosial.
Empat KTH penerima SK tersebut meliputi Hutan Kemasyarakatan (HKm) Meranti Bakungan Makmur, Loa Janan, Kutai Kartanegara, seluas sekitar 298 hektare dengan pengelola 35 kepala keluarga (KK); HKm Quarry Perjuangan seluas 160 hektare dengan pengelola 23 KK; HKm KTH Wana Makmur di Rantau Pulung, Bengalon, Kutai Timur, seluas 127 hektare dengan pengelola 32 KK; serta HKm KTH Sentosa Rimba, Teluk Pandan, juga di Kutai Timur, seluas 248 hektare dengan pengelola 50 KK.
Raja Juli Antoni mengatakan pemberian surat keputusan itu merupakan bagian dari upaya negara memperluas akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan. Dia menegaskan perhutanan sosial menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Baca juga: Roadmap penetapan hutan adat ditarget selesai Februari ini
Selain penyerahan surat keputusan, Menteri Kehutanan juga memberikan Bantuan Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional (Bang Pesona) kepada kelompok penerima. Bantuan masing-masing sebesar Rp50 juta bertujuan memperkuat kapasitas usaha masyarakat, mulai dari pengembangan komoditas hingga peningkatan nilai tambah produk.
Raja Juli menjelaskan dukungan pemerintah tidak berhenti pada pemberian kepastian tentang perhutanan sosial, tetapi mencakup pula pendampingan usaha, penguatan kelembagaan, dan akses pasar. Pendampingan tersebut diharapkan meningkatkan model usaha yang produktif dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, hingga April 2024 telah terbit 142 SK Perhutanan Sosial dengan total luas pengelolaan mencapai 296.798 hektare dan melibatkan 197 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Program ini menjadi salah satu strategi utama pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Secara nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan 11.190 SK Perhutanan Sosial dengan total luas mencapai 8,33 juta hektare, serta membina lebih dari 16.815 KUPS di berbagai provinsi. Pemerintah menargetkan perluasan akses kelola sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan.
Ketua Kelompok Tani Hutan Sentosa Rimba, Rusdiana, mengatakan masyarakat kini dapat mengelola dan menjaga hutan yang diamanahkan kepada mereka tanpa rasa waswas. “Kami bisa maksimal menanam dan memelihara tanaman komoditas sambil menjaga hutan,” kata Rusdiana.
Baca juga: Pemprov Kaltim berdayakan warga lewat 330.000 hektare hutan sosial
Pewarta: Novi AbdiEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026