"Tujuan Perda PDAM intinya soal pengaturan tarif pelanggan dan perekrutan bakal calon direksi. Ini kita lakukan agar fungsi pengawasan legislatif dapat diimplementasikan dengan baik," kata Arif saat dihubungi di Bontang, Sabtu.
Ia menjelaskan pertimbangan penyusunan Raperda PDAM karena selama ini perusahaan daerah itu belum mampu menghasilkan pundi-pundi pendapatan bagi kas daerah, sehingga perlu inovasi dan strategi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu kota yang paling pas dengan kondisi dan keadaan Kota Bontang adalah Kota Balikpapan.
"Kenapa kita memilih Kota Balikpapan sebagai referensi dalam pembuatan Perda PDAM, karena ada kemiripan kondisi karakteristik dan struktur tanahnya. Apalagi, Kota Balikpapan juga mengambil air tanah dengan menggunakan pompa, lalu menyulingnya ke 'Water Treatment Plant'," ujar Arif.
Dari hasil studi banding ke sejumlah kota, salah satunya Bogor (Jawa Barat), menurut Arif, hasilnya juga bagus dan bisa diafiliasikan dalam draf raperda yang sedang disusun.
"Sangat mungkin itu kita masukkan dalam klausul perda dengan penerapan sistem perekrutan calon direktur yang harus diketahui atau atas persetujuan legislatif," tambah politisi Partai Hanura itu.
Menurut Arif, selama ini proses rekrutmen calon direksi PDAM Kota Bontang tidak pernah melibatkan pihak legislatif, sehingga tupoksi pengawasan tidak berjalan baik.
Ia berharap ketika perda itu disahkan dalam berjalan sesuai dengan pembentukannya, karena selama ini Perusahaan Daerah Aneka Usaha Jasa itu masih belum mampu mandiri dan memberikan kontribusi kepada daerah.
"Makanya kita buatkan payung hukum sebagai landasan agar perusda mampu berdikari dan mandiri," imbuh Arif. (*)
Pewarta: IrwanEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.