Sudah kita siapkan semua. Kalau sudah registrasi di provinsi semua administrasi berarti sudah terpenuhi, termasuk perangkatnya  juga sudah siap

Sangatta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) matangkan proses pembentukan pemerintah empat desa persiapan baru, pada dua kecamatan.

“Sudah kita siapkan semua. Kalau sudah registrasi di provinsi semua administrasi berarti sudah terpenuhi, termasuk perangkatnya  juga sudah siap," kata Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, di Sangatta, Rabu.

Ia menyebutkan empat desa persiapan baru di Kutai Timur tahun 2025 telah memiliki nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Ini menunjukkan semua proses administrasi telah disetujui.

Mahyunadi memastikan bahwa langkah selanjutnya tinggal penunjukan pejabat kepala desa dan pelaksanaan pelantikan.

“Habis itu kan kita tinggal bikin ada desa persiapan. Tinggal pasang PJ Kepala Desa,” tuturnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kutim Trisno menyebutkan empat calon desa persiapan yang telah memasuki tahap akhir, yakni penerbitan nomor register oleh Pemprov Kalimantan Timur.

Tiga desa berasal dari Kecamatan Sangatta Utara, sementara satu desa lainnya berada di Kecamatan Kaliorang.  Keempatnya telah melalui tahapan verifikasi teknis dan administratif.

Dia menyebutkan empat desa tersebut meliputi:
1. Desa Singa Karta, Kecamatan Sangatta Utara - Kode Register (08.04.01.01)
2. Desa Singa Prima, Kecamatan Sangatta Utara- Kode Register (08.04.01.02)
3. Desa Teluk Rawa, Kecamatan Sangatta Utara- Kode Register (08.04.01.03)
4. Desa Sambulo Mandiri, Kecamatan Kaliorang - Kode Register (08.10.06.04)

"Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan, keempat desa persiapan tersebut dapat berjalan sesuai harapan," ungkapnya.

Trisno menambahkan, surat dari Gubernur Kaltim bernomor 400.10.2.2/4696/DPMDPD-II tertanggal 19 Juni 2025 menjadi dasar sah bagi empat desa tersebut untuk segera di fungsikan sebagai desa persiapan.

Ia juga mengatakan Pemkab Kutim menargetkan seluruh tahapan pemekaran desa dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan aspek legalitas serta kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama.

“Tapi pada akhirnya, tujuannya adalah agar pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil bisa lebih optimal dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pemekaran desa ini,” katanya.



Pewarta: Muhammad Hafif Nikolas
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026