Ini belum di respons secara nasional. Mudah-mudahan kalau Pemerintah Pusat memberikan rasa tanggung jawabnya, segera menindaklanjuti yang dulu kita usulkan
Sangatta (ANTARA) - Dalam menjaga warisan budaya di kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah menunggu pengakuan geopark nasional untuk kawasan tersebut.
"Ini belum di respons secara nasional. Mudah-mudahan kalau Pemerintah Pusat memberikan rasa tanggung jawabnya, segera menindaklanjuti yang dulu kita usulkan," ucap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Sangatta, Jum'at.
Dia mengatakan Pemkab Kutim telah mengajukan usulan pengakuan geopark nasional di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat sejak tahun 2005 lalu, dengan luas sekitar 550.000 hektar.
Ia menjelaskan dalam kawasan karst tersebut ada sebuah lukisan kuno telapak tangan pada dinding goa, di salah beberapa goa yang berada di Kecamatan Karangan. Goa tersebut sering dinamakan warga lokal dengan goa telapak tangan.
Lukisan telapak tangan itu, katanya, menjadi rujukan penelitian para arkeolog dunia sejak 1990-an. Dari penelitian itu, diketahui lukisan tersebut berumur sekitar 40.000 tahun SM.
"Dari hasil hasil penelitian yang kami ketahui, menunjukkan bahwa karst Sangkulirang itu memang memiliki tanda-tanda arkeologi yang luar biasa," ungkapnya.
Ardiansyah juga akan mengajak kembali para tim arkeolog nasional untuk datang ke Kutai Timur, meneliti kembali warisan budaya di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, Padliyansyah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah strategis dalam penyelamatan warisan budaya di kawasan tersebut.
"Mulai dari pengusulan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, integrasi dalam dokumen perencanaan daerah, penetapan sebagai kawasan lindung geologis dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), hingga program edukasi publik," tegasnya.
Dia menuturkan langkah tersebut merupakan wujud pemerintah daerah dalam menjaga sejarah budaya yang ada di Kutai Timur.
Padliansyah mengatakan saat ini Pemkab Kutim juga berupaya menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Karst, sebagai langkah pengembangan ekowisata berbasis konservasi serta melindungi kawasan tersebut atas ancaman industri.
Pewarta: Muhammad Hafif NikolasEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026