Kebanyakan muka lama yang lebih dari dua kali terjaring petugas dan telah disidangkan,"
Tana Paser (ANTARA Kaltim)- Satuan Polisi Pamong Praja Paser menggelar razia pekerja seks komersial (PSK) yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di kawasan Gunung Rambutan.

Kepala Satpol PP Paser M.Guntur mengatakan dalam razia yang digelar Kamis dinihari tersebut tujuh wanita yang diduga PSK terjaring petugas.

"Dalam razia ini, kami mengamankan 7 wanita yang diduga sebagai PSK," kata Guntur, di Tanah Grogot.

Selain Satpol PP kata Guntur, pada razia itu juga melibatkan instansi lain seperti personel Polres Paser dan TNI dari kodim O9O4/TNG.

Menurut Guntur, razia dilakukan untuk melaksanakan perintah Bupati Paser tentang larangan THM beroperasi selama bulan ramadhan.

"Dalam Surat Edaran Bupati Paser, THM dilarang beroperasi sejak H-3 ramadhan hingga H+3 setelah lebaran," katanya.


Para PSK yang terjaring tersebut lanjut Guntur, sebagian besar muka lama yang sebelumnya juga terjaring razia sebelumnya.

"Kebanyakan muka lama yang lebih dari dua kali terjaring petugas dan telah disidangkan," katanya.

Diduga, rencana razia itu telah bocor sehingga ketika petugas datang ke lokasi, sebagian besar PSK sudah melarikan diri sehinggab empat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan PSK.    (*)


Pewarta: R Wartono
: Amirullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026