Samarinda (ANTARA Kaltim) - Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggung Jawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinilai perlu direvisi kembali.

Hal itu mencuat pada kunjungan kerja Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2013, zona Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat. Rombongan Pansus LKPJ yang dipimpin Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketua Pansus, Syaparudin serta anggota Rusman Ya’qub, Ali Hamdi dan Zain Taufik Nurrohman pada kunjungan kerja di Samarinda diterima Wakil Walikota Nusyirwan Ismail dan jajaran Pemkot Samarinda, Selasa (13/5).

“Kunjungan sekaligus meminta masukan dari kabupaten/kota. Di ketiga daerah realisasinya baik keuangan maupun realisasi fisik, bantuan keuangan provinsi ke kabupaten tidak bisa maksimal. Karena selama ini terdapat kendala dari sisi Peraturan Gubernur, yaitu Pergub Nomor 24 tahun 2013,” ungkap Sarkowi.

Khususnya pasal 7 huruf f yang menyebutkan batas  akhir   penyampaian  laporan  realisasi   penyerapan  bantuan keuangan oleh pemerintah kabupaten/kota  sebagai dasar penyaluran terakhir bantuan keuangan diterima pada tanggal 10 Desember  tahun anggaran berkenaan.

Artinya syarat melakukan transfer dana dan keuangan tersebut jika melewati 10 Desember, tidak akan ditransfer. “Aturan ini minta direvisi. Konkretnya minta dimundurkan karena dengan batas tanggal 10 Desember itu sangat menyulitkan, karena terlalu mepet. Keinginan mereka, sebagai masalah administrasi ini menjadi pelajaran agar jangan seperti yang terjadi di Samarinda,” ungkap Sarkowi.

Karena yang terjadi di Samarinda, antara realisasi fisik dengan realisasi bantuan keuangan justru lebih besar realisasi fisiknya. Sementara mau ditagihkan ke pemerintah provinsi tidak bisa karena tersandung aturang terkait Pergub tersebut.

Sarkowi prihatin program yang telah dicanangkan justru tidak dapat berjalan sebagaimana harapan awal. Usulannya, pemerintah kota/kabupaten meminta batas tanggalnya diundurkan menjadi tanggal 27 Desember tahun berkenaan.

Kerap terjadi, yang dikhawatirkan adalah realisasi fisik yang rendah. Namun akibat tanggal penagihan melewati deadline yang telah ditetapkan berdasarkan Pergub, akibatnya pemerintah harus menganggarkan kembali di APBD untuk menutupi kekurangan yang ditagihkan.
 
“Akhirnya semangat pembangunan untuk dibantu provinsi menjadi tidak efisien, karena kabupaten/kota harus menganggarkan lagi terhadap program yang telah dijalankan, Pemkot merasa tekor, ” urai Sarkowi. (Humas DPRD kaltim/adv/lia/dhi)






Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026