"Pada operasi yustisi yang kami laksanakan bersama beberapa instansi terkait, sebanyak 65 warga terjaring akibat kedapatan membuang sampah di luar ketentuan. Sebagaimana diketahui, dalam Perda Nomor 2 tahun 2011 disebutkan, waktu membuang sampah adalah malam hari mulai pukul 18.00 hingga 06. 00 Wita," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Kebersihan Kota Samarinda, Nursalim, Selasa.
Lokasi yang disisir dalam operasi yustisi itu kata Nur Salim diantaranya, kawasan Jalan Juanda dan Suryanata, tepatnya di kompleks Perumahan Batu Alam Permai, kawasan SPBU serta Jalan Juanda 9.
Operasi yustisi itu lanjut Nursalim baru pertama kali dilakukan sejak 2014 dan akan berlangsung selama empat hari yakni mulai 19 hingga 22 Mei 2014 yang akan digelar di sejumlah titik di Kota Samarinda.
"Sepanjang 2014 ini, DKP telah menjadwalkan operasi yustisi sebanyak 20 kali, sehingga jika dirata-ratakan dengan jumlah hari operasi maka selama satu bulan akan dilakukan operasi sebanyak empat kali dengan lima kali kegiatan sidang," ujar Nursalim
Dengan masih adanya warga yang tertangkap pada operasi yustisi itu menurut Nursalim, bukan berati keberhasilan bagi tim, melainkan suatu pertanda masih adanya warga yang kurang memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan Kota Samarinda.
"Jika ada operasi dan tidak ada warga yang terjaring itu menandakan bahwa tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan," ungkap Nursalim. (*)
Pewarta: Amirullah: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.