"Kita telah menerima laporan dari pihak Hamzah yang telah melapor ke pihak kepolisian namun, namun tidak mendapatkan pelayanan baik," kata Asisten Ombudsman, Masdari di Loa Janan, Kutai Kartanegara, Minggu.
Dia mengatakan bahwa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Hamzah tersebut merupakan mal administrasi atau pengabaian atau penundaan berlarut-larut, katanya.
"Penundaan berlarut itu salah satunya adalah seseorang minta dilayani oleh instansi-instansi Pemerintah yang menerima dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Masdari.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Hal tersebut menyebutkan bahwa instansi pelayanan publik wajib memberikan pelayanan, katanya.
"Masalahnya ada kasus yang menimpa beliau (Hamzah, red) tidak dilayani dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi itu tanggal 14 Maret 2014 ke Polres Kutai Kartanegara dengan tembusan ke Kapolda Kaltim tapi sampai saat ini belum dijawab,," kata Masdari.
Dan Ombudsman memberikan waktu 14 hari setelah itu dan sesuai Undang-Undang Tentang Ombudsman dan akan dilayangkan surat kedua bila tidak dijawab lagi akan ada risiko sanksi kepada Kapolres Kukar.
"Itu rekomendasi kepada pimpinan di atasnya yakni Kapolda Kaltim untuk mencopot yang bersangkutan. Pemberian sanksi itu tertulis atau lisan secara berjenjang dan dilihat dari tingkat kesalahan kapolres tersebut," kata Masdari.
Sementara itu, pemilik lahan, Hamzah menjelaskan bahwa awalnya perusahaan Kutai Energi pada tahun 2010 meminta izin untuk menggunakan lahan miliknya untuk membuat jalan koneksi hauling batu bara, kemudian tahun 2011 berlanjut dengan menekan warga setempat dengan menyebut bahwa lahan tersebut milik Kutai Energi sambil mencoba melakukan perundingan kepada penduduk termasuk Hamzah untuk melakukan pemberian atas lahan seluas 1.514.734 meter persegi.
"Tadinya mereka hanya minta izin membuat jalan, tetapi belakangan mereka melakukan penambangan di atas lahan warga seluas 20 hektare," kata Hamzah.
Namun iming-iming tersebut tidak mendapat tanggapan warga termasuk Hamzah, kemudian pihak Kutai Energi menggunakan jalur kekuasaan dengan mengajak Muspida Kukar membantu melakukan mediasi dengan maksud agar mampu membujuk pemilik sah menyerahkan lahannya kepada Kutai Energi.
"Skenario yang ditempuh Kutai Energi adalah dengan cara menggunakan makelar tanah bernama Sapiah yang bertugas membuat surat seakan sudah pernah membeli lahan milik warga setempat termasuk di dalamnya milik saya, kemudian menjual Kutai Energi melalui proses pelepasan hak atas tanah," kata Hamzah.
Warga setempat saat ini makin resah, setelah pasukan dari Polres Kukar bersenjata memasuki wilayah tersebut dengan mengobrak-abrik pondok milik Hamzah serta menangkap siapa saja yang berada di dalam lokasi tersebut, katanya.
"Ini terjadi berkali-kali seperti yang terjadi 21 Februari 2014, sepasukan polisi bersenjata dari Polres Kukar melakukan melakukan operasi dengan dalih melindungi investor tanpa mempedulikan bahwa lahan tersebut adalah milik sah warga atau dengan kata lain bahwa tindakan melawan hukum dari aparat kepolisian tersebut adalah berpihak dan melindungi perusahaan yang melakukan penambangan ilegal," kata Hamzah.(*)
Pewarta: Susylo Asmalyah: Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.