Balikpapan (ANTARA Kaltim)-  Nelayan Balikpapan meminta perlindungan dan jaminan keamanan dari pemerintah saat melaut mencari ikan. Mereka menghadap ke DPRD Balikpapan untuk menyampaikan permohonan tersebut.

"Kami tidak ingin kasus Agus yang tewas ditabrak tugboat terulang lagi," kata Fadlan, perwakilan nelayan Balikpapan dalam dengar pendapat di DPRD Balikpapan, Kamis.

Agus, nelayan yang menjadi penduduk Manggar, diketahui ditabrak kapal penarik berkekuatan raksasa itu saat mencari ikan di perairan Tanjung Barukang, Kutai Kartanegara, 6 Maret silam. Perahu Agus hancur berkeping-keping.

Baru lima hari kemudian mayat Agus ditemukan dan dievakuasi ke Balikpapan.

Menurut Fadlan, kapal penabrak sempat mau melarikan diri namun dihentikan oleh rekan-rekan nelayan yang ada di sekitar kejadian.

"Kami ke DPRD menyampaikan itu agar ada keamanan bagi kami saat melaut mencari ikan. Kami ini orang kecil, tidak tahu banyak. Kami juga minta juga agar kasus ini diusut pidananya agar tidak terulang lagi," ujar Fadlan.

Di sisi lain, dia menyebutkan bahwa pemilik kapal telah menyampaikan permohonan maaf dan memberikan uang santunan dan ganti rugi sebesar Rp112 juta kepada keluarga Agus di Sulawesi.

Menjawab permintaan nelayan tersebut, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Semayang Aritonang mengatakan, dalam kecelakaan di laut, pihaknya telah memiliki standar operasi reaksi cepat (quick respon).

"Kalau ada informasi kecelakaan, kami akan segera meminta kapal yang terdekat dengan lokasi kecelakaan segera bertindak menolong. Nelayan begitu tahu ya segera juga laporkan ke kami. Kami langsung telusuri karena ada kapal patroli, juga ada petugas yang selalu memonitor baik melalui radio ataupun sarana lainnya," jelas Aritonang.

Yang perlu dicatat adalah apa kejadiannya, waktu terjadinya, dan apa saja nama kapal yang terlibat, ucapnya.

Aritonang juga menambahkan, bahwa kapal-kapal dengan bobot mati 500 GT (gross ton) sudah dilengkapi dengan radar untuk mendeteksi benda di depan kapal hingga radius beberapa kilometer.

Aritonang seterusnya menjelaskan bahwa upaya hukum masih bisa dilakukan meskipun ada ganti rugi. Perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat dikenakan tuntutan pidana.

Ia juga menambahkan bahwa sepanjang tahun 2013 di wilayah KSOP Semayang ada tujuh kecelakaan kapal. Ada tiga korban yang sempat terapung-apung di laut namun akhirnya berhasil ditolong dan semua selamat.

Di sisi lain, menurut dia, nelayan jarang membuat laporan resmi jika ada kecelakaan yang dialami nelayan saat melaut.

Menurut Kapten Agung dari KSOP Semayang, pelaporan dari nelayan atas kejadian dan kronologi akan menjadi laporan bagi KSOP kepada pihak terkait dalam hal sidang Mahkamah Pelayaran.

"Kalau ada laporan resmi bisa kita laporkan untuk proses hukum. Di sini ada sidang Mahkamah Pelayaran, nanti bagaimana ganti ruginya akan diputuskan. Mahkamah Pelayaran ini lebih pada sidang perdata," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Abdi
: Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026