Balikpapan (ANTARA Kaltim)-Sejumlah anggota pansus berharap setelah menjadi perda, raperda yang telah di-uji publik bisa aplikatif, walaupun undang-undang di atasnya belum ada. Mengingat kebutuhan masyarakat akan perda ini.

“Namun bila undang-undang diatasnya sudah disahkan, kita akan menyesuaikan.  Misalnya jika ada yang perlu diperbaiki, tentu dengan cara revisi, dan ini bukan sebuah permasalahan. Tetapi tujuan kita saat ini agar bagaimana jaminan produk halal ini bisa berjalan menggunakan acuan peraturan daerah ini,” kata Encik Widyani, anggota pansus raperda.

Senada, koleganya Kasriyah mengatakan, banyak sekali produk-produk makanan yang berani mengatakan bahwa produk tersebut halal. Padahal menurut Kasriyah, konsumen belum tentu benar-benar mendapat kepuasan sesuai pengertian halal tersebut.

Oleh karena itu DPRD Kaltim sebagai inisiator dari raperda yang menyerap aspirasi masyarakat tentu berharap produk ini menjadi aturan yang dapat memberikan jaminan bagi masyarakat luas.
 
“Di samping itu, selain halal ini juga mengenai bagaimana produk itu bersih dan higienis. Sebagaimana halal sudah pasti higienis. Jadi dengan adanya perda tidak ada lagi produk-produk yang meragukan dan mengkhawatirkan,” kata Kasriyah. Sementara anggota pansus lainnya Lelyanti Ilyas berpendapat, sebagai raperda yang memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, jika melihat rasio jumlah penduduk di Indonesia mayoritas muslim, ia berkeinginan masyarakat bisa lebih tenang jika mengonsumsi suatu produk.

“Karena ini tidak hanya terkait masalah kesehatan. Oleh karena itu kita sangat mendorong segera disahkan walaupun terbentur dengan ketiadaan undang-undang di atasnya.
“Sehingga harus kita dorong juga agar DPR juga bisa menelurkan produk perundang-undangan yang menjadi acuan utama dari raperda ini. Karena jika tidak raperda ini akan tidak kuat. Namun dalam hal ini Kaltim menjadi pelopor, sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pusat,” kata Lely. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/met)





Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026