“Kegiatan ini sebagai bentuk jawaban aspirasi yang ditindaklanjuti DPRD Kaltim dengan memberikan jaminan kepastian hukum atas produk yang dikonsumsi warga Kalimantan Timur.
Hal ini juga sebagai upaya menjawab keresahan masyarakat dan keraguan atas produk yang dikonsumsi,†kata Ketua Pansus JPH Abdul Djalil Fatah.
Menurutnya, yang pasti raperda ini meletakkan dasar filosofi pada objek yang diatur berupa produk halal dan higienis.
Bahwa halal bukan hanya jaminan mutu produk tertinggi. Bukan hanya dari kesehatannya tetapi juga memenuhi ketentuan agama. Sedangkan higienis merupakan jaminan mutu yang memandang produk dari sudut pandang kesehatannya. “Oleh karena itu halal sudah pasti higienis, tetapi higienis belum tentu halal,†sebutnya.
Abdul Djalil mengatakan, raperda ini memberikan jaminan dan kepastian bagi semua pelaku usaha yang memproduksi, menyediakan dan menjual produk. Karena pelaku usaha ke depan bukan sekadar menjual produk, namun juga menjual kepercayaan kepada masyarakat yang mengonsumsi.
“Jika kepercayaan rusak maka sanksinya adalah sanksi sosial. Masyarakat tidak membeli lagi produk tersebut karena tidak terjamin mutunya, baik kehalalannya maupun kehigienisannya,†ungkapnya.
Sementara mengenai kewenangan yang ada saat ini memang hanya ada beberapa undang-undang yang terkait, yaitu UU No.19 Tahun 2009 tentang Perlindungan Terhadap Konsumen, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Hewan. “Keempatnya sebagai undang-undang yang superior sekunder, sudah kuat dan pelaksanaannya pada instansi masing-masing,†kata Abdul Djalil. (Humas DPRD kaltim/adv/lia)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026