Samarinda (ANTARA Kaltim)- Setelah beberapa kali melakukan bongkar-pasang rancangan peraturan daerah, Badan Legislasi Daerah melaporkan hasil kerja penyusunan Prolegda sekaligus disahkan dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim, Kamis (19/12) kemarin.

Ketua Banleg DPRD Kaltim Rakhmad Majid Gani mengatakan dewan bersama-sama Pemprov Kaltim setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya berhasil membuat suatu kesepakatan atas program legislasi daerah 2014.

“Dalam Prolegda 2014 disepakati ada 21 rancangan peraturan daerah yang akan menjadi tanggung jawab bersama untuk diselesaikan. Yakni terdiri dari 7 rancangan peraturan daerah inisiatif dari dewan dan 14 raperda dari Pemerintah. Di samping itu ada tiga rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka dari pemerintah,” tutur Rakhmad.

Dikatakan, bagi legislatif tanggung jawab program legislasi daerah tahun depan ini bersifat estafet. Artinya tidak saja menjadi tanggung jawab anggota dewan masa jabatan 2009-2014, tetapi juga akan menjadi tanggung jawab anggota dewan masa jabatan 2014-2019.

“Semoga program legislasi daerah 2014 ini nantinya dapat terlaksana dengan baik dan output yang dihasilkan tepat sasaran, dan outcome dapat memberi kemaslahatan bagi masyarakat Kaltim,” ucap Rakhmad. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)







Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026