Balikpapan (ANTARA) - Karantina Pertanian Balikpapan mencegah masuk 26 ekor babi yang diangkut menggunakan truk dan menumpang KM Swarna Kartika asal Palu di Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan.
"Kami tahan pada Senin 28 November lalu karena pemilik tidak bisa menunjukkan Sertifikat KH-11," kata Dokter Hewan Karantina drh Faizal Rafik di Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan, Rabu.
Sertifikat KH-11 adalah tanda bukti bahwa hewan-hewan yang bersangkutan sudah diperiksa Karantina di tempat asalnya dan dinyatakan sehat, tanpa KH-11 tidak ada jaminan hewan-hewan tersebut tidak membawa penyakit atau apa pun yang bisa membahayakan hewan atau manusia di tempat tujuannya.
Dengan demikian, upaya memasukkan babi ini ke Balikpapan melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Di sisi lain, sekarang juga masih berlaku aturan lalu lintas hewan karena masih wabah penyakit mulut dan kuku," lanjut drh Faizal.
Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan, dilarang mendistribusikan hewan dari daerah yang berjangkit penyakit mulut dan kuku. Palu adalah salah satu daerah tersebut.
Di sisi lain, menurut Sub Koordinator Karantina Hewan Endang Sri Pertiwi, selama masa penahanan, pejabat karantina melakukan sosialisasi tentang pentingnya lapor karantina sehingga akhirnya pemilik pasrah babinya dikembalikan ke Palu.
“Kami ingin tegaskan bahwa Karantina itu melindungi warga, hewan, dan tumbuhan dari apa pun yang berbahaya yang dibawa spesies tersebut, apakah hewan atau pun tumbuhan," kata Kepala Karantina Balikpapan Akhmad Alfaraby dalam kesempatan terpisah.