Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Hermanto Kewot meminta kepada Pemerintah Provinsi  Kaltim untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim.

“Kami menilai belum ada evaluasi terhadap efektivitas aturan-aturan yang telah dilahirkan. Terutama capaian antara tujuan pengaturan dan realiasasinya di tengah masyarakat yang berbasiskan pada penilaian kemampuan rekayasa dan control social,” ucapnya.

Padahal, sebut Politisi PDIP ini, dalam rentang waktu 2009-2013 Pemprov Kaltim bersama DPRD Provinsi Kaltim telah melahirkan Perda dan masuk dalam program prolegda secara komulatif sebanyak 74 buah.

Masing-masing 53 Perda usulan Pemprov Kaltim dan 21 Perda  inisiatif DPRD Provinsi Kaltim. Yang mana hal tersebut telah menunjukan fasilitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat melalui ketersedian regulasi.

Salah satu contohnya adalah Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit yang telah disahkan pada 30 Mei 2012 lalu.

“Prakteknya di lapangan, sekarang ini ternyata masih banyak kendaraan-kendaraan pengangkut batubara dan kelapa sawit melalui jalan umum. Sehingga mempercepat kerusakan jalan umum yang dibangun dari dan APBD maupun APBN,” urainya.

Demikian juga, Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kaltim yang telah disahkan pada 21 Juni 2013 lalu. Produk Perda ini diharapkan dengan ketersediaan  Penyidik Pegawai Sipil, Penegakan hukum Perda Kaltim dapat terlaksana dengan efektif dan konsekuen.

Tetapi respon para penyidik relatif tidak punya catatan historis dalam mengungkapkan pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit tersebut. (Humas DPRD Kaltim/lin/dhi)




Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026