Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Samarinda Sugiyono dan dihadiri Wakil Ketua dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Samarinda. Selain itu hadir pula Pemerintah Kecamatan Samarinda Utara dan Kelurahan
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyampaikan berdasarkan informasi bahwa Pemkot Samarinda hanya membayarkan kepada 1 orang atas nama EA dalam proses pembebasan lahan seluas 10 hektar tersebut. Padahal lahan tersebut diklaim milik beberapa warga.
“Saat hearing disampaikan kalau lahan seluas 10 hektar itu telah dibebaskan dan dibayarkan kepada EA, dengan biaya ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Sedangkan warga lainnya yang mengklaim pemilik lahan, tidak menerima sepeserpun pembayaran ganti rugi lahan tersebut,” ucap Joha usai menghadiri hearing dengan warga Kecamatan Samarinda Utara.
Dia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sehingga proses ganti rugi lahan tersebut menjadi jelas. (ADV)
Pewarta: ArumantoEditor : Arumanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.