Samarinda (ANTARA) - DPRD dan Pemkot Samarinda bersama-sama menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Samarinda tahun anggaran 2022.
Persetujuan bersama itu disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (30/8/2022) malam.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Samarinda H Sugiyono SE. Dan digelar secara offline dan virtual. Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD Samarinda, Lurah dan Camat se-Kota Samarinda dan lainnya.
“Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2022, dengan agenda persetujuan
bersama DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 secara resmi dibuka,” kata Sugiyono.
APBD Samarinda tahun 2022 mengalami perubahan, semula sebesar Rp2.733.668.862.000, bertambah sebesar Rp554.697.847.964 sehingga menjadi Rp3.288.366.709.994. (ADV)
DPRD dan Pemkot Samarinda setujui APBD Perubahan 2022
Selasa, 30 Agustus 2022 18:21 WIB