Banda Aceh (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengapresiasi aparat penegak hukum yang menindak pelaku dan penambangan emas ilegal di kawasan Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh Ahmad Shalihin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penindakan dilakukan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Pidie. Penindakan tersebut menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan hidup.
"Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap empat terduga pelaku tambang ilegal serta mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator," kata Ahmad Shalihin.
Menurut Ahmad Shalihin, pertambangan emas ilegal sudah menjadi persoalan serius di Aceh. Sebab, dampak tambang ilegal di Aceh menimbulkan banjir bandang.
Berdasarkan catatan Walhi Aceh, pertambangan emas ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, dilakukan dalam dua bentuk, yaitu menggali lubang secara vertikal dan horizontal.
Penambangan dilakukan di kawasan pegunungan dan mengeruk material di daerah aliran sungai menggunakan alat berat yang kemudian disaring menggunakan asbuk.
"Sedangkan proses lanjutan dari material batuan yang dihasilkan dalam lubang digiling menggunakan mesin gelondongan," kata Ahmad Shalihin menyebutkan.
Ahmad Shalihin mengatakan pertambangan di kawasan hutan, selain mengubah bentang alam, juga akan hilang fungsi kawasan yang berdampak terhadap berbagai persoalan lingkungan hidup.
"Tidak dapat dipungkiri, dampak terbesar penambangan secara ilegal tersebut adalah terjadi bencana ekologi berupa banjir bandang di daerah hilir," kata Ahmad Shalihin.
Selain itu, tambang ilegal juga mengurangi kualitas air akibat terkontaminasi berbagai zat berbahaya. Dampak lainnya pertambangan berupa perubahan iklim dan konflik satwa dengan manusia.
"Kami terus mendorong proses penegakan hukum tambang ilegal. Penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan emas ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa tebang pilih," kata Ahmad Shalidin.
Walhi Aceh apresiasi penindakan hukum tambang emas ilegal
Jumat, 1 Juli 2022 12:44 WIB