Samarinda (ANTARA Kaltim)-  Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Masitah menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan masih perlu diperkuat dan dipertegas dengan peraturan daerah (Perda) yang memuat jelas sanksi bagi perusahaan nakal yang tak memberi THR kepada pekerjanya.

Sesuai Permenaker Nomor 04 Tahun 1994, pekerja yang mendapat THR adalah pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, diberikan THR utuh sesuai gaji pokok dan tunjangan per bulan yang biasa diterima.

THR juga diberikan bagi pekerja yang masa kerjanya minimal tiga bulan, sedangkan masa kerja di bawah tiga bulan tidak ada keharusan. Namun demikian menurut Masitah, perusahaan bisa tetap memberi kebijakan sendiri dengan tetap memberikan THR bagi pekerja dengan masa kerja di bawah tiga bulan.

Sayangnya imbauan tersebut seringkali tak dipatuhi oleh beberapa perusahaan. Oleh karena itu Perda diperlukan mengingat Permen yang mengatur tidak memuat sanksi kepada perusahaan perusahaan nakal yang setiap tahunnya tidak memberikan hak pekerjanya.

Solusinya jika memang aturan tersebut tidak dapat direvisi oleh pemerintah pusat maka menjadi beban pemerintah daerah untuk mempertegas aturannya. “Memang biasanya perusahaan tersebut adalah perusahaan perusahaan yang tidak bonafit atau perusahaan kecil,” ungkap Masitah.

Perusahaan yang tidak bonafit tersebut seringkali tidak memperhatikan kesejahteraan pekerjanya, terutama pekerja pekerja buruh. Padahal gaji buruh yang kecil per bulannya seharusnya bisa menjadi pertimbangan perusahaan saat menjelang hari raya dengan memberikan THR sesuai imbauan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Terlebih lagi menjelang Hari Raya Idulfitri yang akan dirayakan oleh warga muslim, beberapa kebutuhan pokok harganya meningkat. Seharusnya pengusaha bisa lebih empati melihat kondisi tersebut.

Melihat keadaan ini, Masitah secara pribadi berharap dengan upaya mencoba membuat Perda tentang THR di Kalimantan Timur, maka hak-hak pekerja yang ada di daerah ini bisa terpenuhi.
“Sehingga tak ada alasan lagi bagi perusahaan nakal untuk mencari alasan tidak memberikan THR kepada pekerja,” katanya.

Mengenai sanksi apa yang lebih tepat, ia belum dapat memberi tanggapan. Hanya aturan tentang pemberian THR Keagamaan dirasa perlu.

Ini disebutnya juga menjadi tugas pemerintah provinsi untuk membicarakan tentang perlunya sanksi bagi perusahaan yang tak memberikan THR. Namun DPRD juga mempunyai kewajiban untuk memberikan masukan tentang hal itu.”Yang pasti dalam hal ini kita perlukan ahli hukum untuk membahasnya,” katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/met)





Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026