“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya tidak ditampik adanya PNS yang masih sibuk hingga kebablasan dan mangkir pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama nanti. Mari kita sama-sama menjunjung tinggi asas profesionalitas dalam bekerja,†tutur Yefta.
Yefta menambahkan, cuti bersama tetap mengacu pada kalender nasional, berlangsung sejak 5 hingga 9 Agustus, dan masuk kembali pada 12 Agustus 2013 mendatang.
“Cuti bersama sesuai aturan pada tanggal 5,6, dan 7 Agustus, tanggal 8-9 itu hari besar keagamaan (Idulfitri), dan masuk kembali pada Senin 12 Agustus,†tandasnya.
Sesuai dengan edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), instansi pemerintah yang mempekerjakan PNS, dilarang memberikan izin cuti tahunan kepada para PNS yang mengajukannya di tanggal 12 hingga 16 Agustus mendatang, atau pada satu minggu pertama setelah libur cuti bersama Lebaran.
“Terkecuali sakit, maka tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang , diharapkan semua PNS untuk menaati aturan libur yang sudah ditentukan. Hal ini sebagai peningkatan mutu PNS itu sendiri, dan meningkatkan layanan yang baik untuk masyarakat ," ujarnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/dhi/met)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.