"Perda memang sudah terbit sejak 2012 lalu, namun kita masih perlu waktu untuk terus melakukan sosialisasi. Setelah lebaran tim pengawas terpadu akan bekerja untuk melakukan penegakan hukum terkait pelaksanaan Perda tersebut,†kata Zairin Zain di Kantor Gubernur, Kamis (4/7).
Sejak diterbitkan tahun lalu, diharapkan para pengusaha tambang skala besar dapat membuat jalan sendiri dan tidak lagi melintasi jalan umum. Ini perlu dilakukan agar kondisi jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten tidak cepat rusak sehingga akhirnya merugikan pengguna jalan lainnya.
Sedangkan bagi perusahaan tambang skala kecil akan segera dibuatkan aturan tersendiri terkait permasalahan ini.
Zairin menambahkan, untuk menguatkan Perda tersebut, saat ini telah dipersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk pelaksanaan penyelengaraan Perda tersebut.
“Pergub akan mengawal Perda, sehingga tim terpadu dapat bekerja dengan baik untuk menegakkan hukum di lapangan," tegas Zairin.
Tim terpadu tersebut melibatkan jajaran asosiasi perusahan perkebunan, lembaga swadaya masyarakat, Polri dan TNI. Sedangkan unsur dari pemerintah terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan dan Dinas Pertambangan dan Energi.
"Pergub bukan melarang angkutan kelapa sawit tetapi menertibkan dengan menyesuaikan kondisi jalan, sehingga perusahaan sawit skala kecil juga tetap bisa beraktivitas," jelasnya. (Humas Prov Kaltim/Sar)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.