Kita pasti memang dan keyakinan itu diperoleh sebab saya sendiri yang mengurusinya,"Samarinda (ANTARA Kaltim) - Bupati Kutai Timur Isran Noor menyatakan optimistis pemerintah akan memenangi gugatan atas Churchill Mining Plc melalui lembaga arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington, Amerika Serikat.
"Kita pasti memang dan keyakinan itu diperoleh sebab saya sendiri yang mengurusinya," ungkap Isran Noor ditemui usai pengumuman pemenang Sayembara Nasional Penulisan Otonomi Daerah 2013 tingkat Provinsi Kalimantan Timur di Hotel SwissBell Samarinda, Rabu.
Churchill menggugat Pemkab Kutai Timur dan pemerintah Indonesia dua miliar dolar AS pada tanggal 22 Mei 2012 lewat ICSID.
Chruchill merasa dirugikan 1,8 miliar dolar AS atau Rp19,2 triliun karena izin usaha tambangnya dicabut.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kemudian ditunjuk untuk mewakili pemerintah pusat dalam mengikuti setiap agenda persidangan.
"Sidang pertama sudah dilaksanakan dan sidang kedua mungkin tidak ada lagi karena mereka sudah tidak mampu memberikan alasan yang kuat. Namun, secara pasti saya tidak tahu apakah akan ada sidang kedua sebab mereka kelihatannya sudah patah semangat untuk melanjutkan gugatannya," kata Isran Noor.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, lanjut Isran Noor, mencabut izin perusahaan tambang Churchill Mining Plc karena dinilai melakukan banyak pelanggaran, di antaranya pemalsuan dokumen dan melaksanakan ketentuan tidak seusai dengan undang-undang dalam hal pertmbangan.
"Karena melanggar hukum itulah sehingga saya berikan sanksi dengan mencabut izinnya," ungkap Isran Noor.
Proyek Batubara Kutai Timur yang digugat Churchil itu diperkirakan mengandung simpanan batu bara kualitas thermal terbaik di dunia dengan perkiraaan kandungannya mencapai 2,7 miliar ton, sebagaimana hasil studi kelayakan yang dilakukan pada bulan September 2010. (*)
Pewarta: Amirullah: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.