Terkait itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Rusman Ya’kub mengingatkan pemerintah untuk tidak memberatkan proses pelayananan ke masyarakat. Ini berkaitan dengan permasalahan e-KTP yang tak kunjung rampung pendistribusiannya.
KTP Elektronik atau e-KTP yang berbasis teknologi informasi pada dasarnya untuk memudahkan proses pelayanan dan pendataan masyarakat
Namun apa jadinya saat e-KTP yang diyakini memudahkan ini malah memberatkan pemakainya. Surat edaran bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang berisikan larangan e-KTP di fotocopy, juga kewajiban untuk mengadakan card reader sebagai pembaca data e-KTP.
"Kita harus ingatkan pemerintah, jangan lagi memberatkan warga seperti e-KTP ini tidak bisa di foto copy. Belum lagi masih ada sekitar 86.000 e-KTP yang belum dikirim pusat ke Samarinda," tutur Rusman Ya'kub, Ketua Komisi II saat mendengarkan pemaparan Pemkot Samarinda pada crosscheck LKPj beberapa waktu lalu.
Masyarakat juga menyayangkan terlambatnya informasi berkenaan hal ini. "Larangan fotokopi e-KTP ini sudah sangat terlambat. Kenapa tidak dari dahulu sejak e-KTP ini diresmikan?," ucap politisi dari F-PPP ini.
Dia menambahkan, pendistribusian juga sangat terlambat. Belum lagi warga yang sudah banyak memfoto copi e-KTP ini, sangat menyulitkan, bukan memudahkan warga. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/dhi/met)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.