Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sejumlah anggota Komisi A DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kaltim, Rabu (15/5), yang diterima Wakil Ketua Aji Sofyan Alex, Ketua BK Waris Husein dan Anggota Komisi III Datu Yaser Arafat.

Ketua Komisi A DPRD Jabar Yusuf Puadz mengatakan, kunjungan kali ini terkait perubahan tata tertib (tatib) dewan, dan perencanaan penyusunan peraturan daerah tentang akuntabilitas keuangan daerah, serta hal-hal yang terkait tentang pembangunan daerah.

"Saat ini kami sedang melakukan perubahan tata tertib. Semua itu dilakukan mengingat dalam perjalanan banyak hal yang berubah sehingga sangat dibutuhkan penyesuaian agar nantinya tidak ada masalah yang ditimbulkan karena belum diatur dalam tatib dewan," jelas Yusuf didampingi Sekretaris Komisi A Sugianto Nangolah, dan anggota Momon Permono, RK Dadan, Achmad Riza Alhabsyi, Anwar Yasin, dan lainnya.

Tatib Dewan mengatur bagaimana susunan, tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan seluruh anggota dewan yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.

Oleh sebab itu dibutuhkan adanya tata tertib yang baik agar dapat menunjang dewan dalam melaksanakan tugas secara maksimal.

Sedangkan terkait dengan akuntabilitas keuangan daerah, bagaimana membuat maksimalisasi segala potensi daerah untuk bisa memberikan kontribusi, serta bagaimana meningkatkan peran serta masyarakat luas.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Kaltim Aji Sofyan Alex mengaku mengapresiasi kedatangan Komisi A DPRD Provinsi Jabar. Selain bentuk tukar pikiran juga sebagai wujud komunikasi antarlembaga legeslatif dua daerah tersebut.

"Tuntutan keterbukaan dalam proses manajemen keuangan daerah di era kebijakan otonomi membutuhkan pola akuntabilitas publik melalui pembangunan sistem akuntansi pemerintahan. Ini memberikan peluang terhadap peningkatan penyediaan informasi yang andal dan akurat, serta berorientasi pada peningkatan tolokukur kinerja dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal, dan merupakan proses pertanggung jawaban manajerial dan unsur pengendalian manajemen di pemerintah daerah," tutur Sofyan.  

Politisi asal PDIP itu mengatakan Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan payung hukum pemerintah daerah yang antara lain adalah mengenai pola-pola aplikasi pertanggung jawaban keuangan daerah, dan tentunya sangat terkait dengan reformasi regulasi keuangan negara, yang terdiri dari UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.

"Terkait dengan ini ke depan dewan memang merencanakan bagaimana membuat sebuah produk hukum yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah di Kaltim yang dinilai sejauh ini masih kurang baik dalam hal administrasinya," tegas Sofyan.

Senada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Waris Husein menyatakan seluruh anggota DPRD berkiblat kepada tata tertib jika berkaitan dengan tugas-tugas pokok dan sejenisnya, sehingga keberadaannya menjadi sebuah "organ vital".

"Sejauh ini BK telah melaksanakan tiga tugas penting yakni menyusun dan mengesahkan tata tertib dewan, kode etik, dan tata beracara dewan, di samping tugas-tugas lainnya. Sehingga bisa dikatakan sudah berjalan dengan baik," kata Waris.

BK mempunyai tugas yang berat karena dalam perjalanan menyusun tata tertib, kode etik dan tata beracara sangatlah dibutuhkan kehati-hatian dan ketelitian, agar mengakomodasi seluruh aspirasi dewan serta seluruh peraturan yang terkait dengan hal itu. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met)



Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026