Alokasi TORA di Provinsi Kaltim sebanyak 268 ribu hektar, sedangkan lahan di Kabupaten Paser yang diusulkan dalam program TORA sebanyak sebanyak 49 ribu hektarePaser (ANTARA) - Lahan seluas 49 ribu hektare di kawasan hutan di Kabupaten Paser yang saat ini sudah dimanfaatkan masyarakat dimasukkan dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Alokasi TORA di Provinsi Kaltim sebanyak 268 ribu hektar, sedangkan lahan di Kabupaten Paser yang diusulkan dalam program TORA sebanyak sebanyak 49 ribu hektare,” kata Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK RI Herban Heryandana, S.Hut, MS saat menjadi pembicara pada acara sosialisasi Tanah Obyek Reforma Agraria yang diikuti para kepala perangkat daerah, camat dan para kepala desa di Hotel Kryad Sadurengas, Senin (1/11/2021).
Herban Heryandana mengatakan program TORA bertujuan untuk penataan kawasan hutan sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan penyelesaian penguasaan tanah.
Penyelesaian pengukuhan kawasan hutan dalam program TORA, kata dia, akan memudahkan Pemerintah Daerah mengidentifikasi kawasan hutan dan non hutan, sehingga memudahkan dalam melakukan perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang. Hal ini sangat dibutuhkan khususnya dalam konteks investasi pembangunan daerah.
Dengan adanya program ini, lanjut dia, masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan akan memiliki kepastian atas batas tanah milik dengan kawasan hutan negara.
Dunia usaha pun memperoleh peningkatan kapasitas aset lahannya. Karena memiliki kejelasan batas tanah usaha dengan kawasan hutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya yang hadir mewakili Bupati mengatakan lebih kurang 205 kilometer garis pantai pesisir di Kabupaten Paser belum bisa dikembangkan secara optimal karena 86,83% diantaranya masuk kategori cagar alam.
"Selebihnya adalah Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani izin pemanfaatan lahan, " kata Katsul.
Kawasan cagar alam tersebut, kata Katsul berada di pemukiman penduduk di 15 desa definitif dan 1 ibukota kecamatan beserta fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung.
“Bertahun-tahun masyarakat bermata pencaharian penambak dan petani sudah berada di sana sebelum adanya penunjukan Kawasan hutan. Selain itu dalam kawasan cagar alam ini pun juga telah terdapat pelabuhan pengumpul dan pengumpan lokal yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat,” papar Katsul.
Status Cagar Alam, lanjut Katsul, membuat Pemkab Paser tidak dapat melakukan pembangunan apapun padahal terdapat spot-spot area yang sangat berpotensi untuk dilakukan pengembangan guna kemajuan Kabupaten Paser.
“Harapan kami masyarakat yang bermukim dalam cagar alam tersebut dapat merasakan pembangunan dan berusaha sebagaimana masyarakat lainnya yang bermukim di luar kawasan hutan,” kata Katsul.
Sosialisasi TORA tersebut diselenggarakan KLHK RI bersama DPR RI. Selain menghadirkan Nara sumber Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK RI Herban Heryandana, sosialisasi juga menghadirkan Nara sumber lain yakni Hengky Wijaya S,Hut, MSc Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda.
Anggota DPR RI Budi Satrio Djiwandono dan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.
Pewarta: R. WartonoEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.