Sudah selayaknya statusnya berubah menjadi hak milik sebagaimana kesepakatan awal dengan Pemprov yang diwakili Biro Perlengkapan dan pelaksana proyek, PT Corpotec Bukit Sempaja
Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Kaltim yang dimediasi oleh Komisi I, menjadi opsi kelanjutan kasus sertifikat tanah warga Griya Tepian Lestari, sekaligus menindaklanjuti beberapa pertemuan dengan perwakilan warga Carpotek sebelumnya.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, H Suwandi, membenarkan penyelesaian soal Hak Guna Bangunan (HGB) warga Carpotek berlanjut dengan dibentuknya  Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat Paripurna ke-6, Jumat (22/3).

"Pembentukan Pansus ini sesuai kesepakatan hasil rapat unsur pimpinan beberapa waktu lalu, bahwa terkait permasalahan aset memang perlu melalui mekanisme Pansus," kata politisi Partai Golkar asal Dapil II Balikpapan, PPU dan Paser itu, Kamis (21/3).

Dia menuturkan, sudah berkali-kali warga Carpotek menyuarakan aspirasi mereka kepada Komisi I.  Proses pembahasan sudah dilakukan beberapa kali, sehingga sudah saatnya memperoleh titik terang. Masyarakat yang telah menanti selama 20 tahun berharap status tanah yang mereka diami  berubah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi hak milik.

Berdasarkan historis dan surat yang telah ditunjukkan warga,  tahun 2013 ini sertifikat HGB mereka yang diterbikan BPN akan berakhir.

Warga  menuntut sertifikat HGB bisa meningkat menjadi hak milik sesuai sosialisasi pemerintah sebelumnya, bahwa prosedur pembuatan sertifikat tanah yang berasal dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak bisa langsung menjadi hak milik, melainkan sebagai hak guna bangunan terlebih dahulu minimal 20 tahun, setelah itu baru bisa ditingkatkan menjadi hak milik.

Warga Carpotek yang merupakan pindahan dari bantaran Sungai Mahakam, mulai Pasar Pagi sampai dengan Jembatan Mahakam berjumlah 800 KK (Kepala Keluarga), di mana 50 diantaranya hingga kini malah belum memiliki sertifikat HGB.

"Sudah selayaknya statusnya berubah menjadi hak milik sebagaimana kesepakatan awal dengan Pemprov yang diwakili Biro Perlengkapan dan pelaksana proyek, PT Corpotec Bukit Sempaja," jelas Suwandi.

Pansus ini kemungkinan akan mendapat persetujuan pembentukannya pada rapat Paripurna yang dijadwalkan di Gedung D DPRD Kaltim lantai 6.

"Kita akan lihat berdasarkan hasil rekomendasi bersama anggota-anggota yang lain. Yang pasti mengenai aset memang harus melalui pansus sebagai proses formal yang harus dilaksanakan," tambahnya.

Dia juga menjelaskan kasus serupa dengan aset Barang Milik Daerah (BMD) lain yang juga akan dibentuk Pansusnya pada rapat paripurna tersebut.

"Warga tak perlu resah, karena sejauh berkas dan kelengkapan lain jelas, Insya Allah DPRD Kaltim bisa membantu," kata wakil rakyat yang juga menjabat Ketua Umum Pengprov PRSI Kaltim dan Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Attaqwa Balikpapan ini. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dhi/mir)




Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026