Nunukan (ANTARA Kaltim) - DPRD Nunukan Kaltim menetapkan 12 peraturan daerah (perda) baru melalui rapat paripurna masa sidang pertama 2013 yang dihadiri 17 dari 25 anggota Dewan.

Ketua DPRD Nunukan, Nardi Azis, Kamis, mengemukan berkaitan dengan 14 raperda yang diajukan eksekutif, DPRD Nunukan telah membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas bersama tim penggarap raperda Pemkab Nunukan.

Ia menjelaskan, kedua pansus ini hanya mampu membahas 12 dari 14 raperda yang diajukan pihak eksekutif karena dua raperda masih perlu dikonsultasikan dengan Gubernur Kaltim.

"Jadi, melalui rapat paripurna Dewan ini hanya 12 raperda yang ditetapkan menjadi perda baru dari 14 raperda yang diajukan pemerintah daerah," ujar Nardi, anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Dari 12 raperda tersebut, sembilan di antaranya tidak perlu dievaluasi oleh Gubernur Kaltim, katanya, tanpa merinci ke sembilan raperda yang dimaksudkan.

Nardi menegaskan, dari 14 raperda yang diajukan pihak eksekutif tersebut, 12 di antaranya telah disepakati bersama DPRD dan Pemkab Nunukan untuk ditetapkan menjadi perda.

Ke-12 raperda yang disebutkan itu adalah raperda izin usaha perkebunan, raperda perubahan perda nomor 6 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, raperda perubahan kedua atas perda nomor 22 tahun 2008 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah.

Selanjutnya raperda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan pemukiman, raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik, raperda partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik, raperda investasi Pemkab Nunukan.

Kemudian, lanjut Nardi, raperda yang disetujui untuk dibahas adalah raperda pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf, perubahan atas perda nomor 6 tahun 2011 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).

Ditambah lagi, raperda tentang retribusi pasar, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, katanya.

Ketua DPRD Nunukan ini menambahkan, terdapat dua raperda yang akan dikonsultasikan ke Gubernur Kaltim yakni raperda tentang perubahan perda nomor 8 tahun 2010 menyangkut retribusi penggantian biaya cetak KTP dan catatan sipil serta raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan tahun 2012-2032.

Kemudian satu raperda yakni tentang pengenaan pajak atas penimbunan batu bara dalam wilayah Kabupaten Nunukan, Dewan menolak dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (*)

Pewarta: M Rusman
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026