Pupuk jenis SPlus 36 ini, sudah lama dibagikan DKP (Nunukan) dan semua petani tambak mendapatkan pembagian ini
Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pupuk tambak palsu buatan Gresik Jawa Timur jenis SPlus 36 banyak beredar di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur yang sangat merugikan petambak di daerah itu.

Salah satu kelompok tani di Sei Bolong Kabupaten Nunukan, Rustam, Jumat, menerangkan bahwa pupuk yang diterima dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nunukan tidak digunakan lagi.

"Pupuk ini pembagian atau subsidi dari DKP (Nunukan) namun saya tidak tahu asal usul pupuk ini," ujarnya saat ditemui di rumahnya di Sei Bolong Kabupaten Nunukan.

Rustam mengatakan, pupuk yang diterima dari DKP Nunukan tersebut telah dipergunakan sejak lama dan dampaknya berbeda dengan pupuk tambak biasanya yakni warna air tambaknya menjadi hitam.

"Pupuk jenis SPlus 36 ini, sudah lama dibagikan DKP (Nunukan) dan semua petani tambak mendapatkan pembagian ini," katanya.

Ia menambahkan, pupuk jenis ini banyak beredar di Kabupaten Nunukan khususnya di kalangan petani tambak dan setelah sempat mematikan udang miliknya tidak pernah digunakan lagi.

Pantauan Antara di rumah Rustam, pupuk tersebut diproduksi CV Buana Mas Perkasa Gresik Jawa Timur dengan izin produksi nomor: 72-P/437.56TDI/VII/2009 dan izin Deptan nomor: G 1013/DEPTAN-PPI/XII/2009 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 02-3776-2005.

Terkait dengan keberadaan pupuk yang diduga palsu ini karena logo binatang berdiri di atas dua lembar daun melingkar bertuliskan BM dikomplain oleh pemilik merek dari CV Luwest Group yang telah mendapatkan izin sebagai distributor pupuk tambak di Kabupaten Nunukan.

Direktur pusat CV Luwest Group, Abdul Haris yang dikonfirmasi, Jumat mengatakan, produsen pupuk SPlus36 asal Gresik dinilai telah memalsukan merek dagang miliknya termasuk nomor SNI.

Menurut Abdul Haris, izin Deptan yang tertera di karung pupuk yang beredar di Kabupaten Nunukan yang tertulis di karung pupuk produksi CV Buana Mas Perkasa dicurigai palsu.

"Pemilik CV Buana Mas Perkasa telah mengklaim nomor izin yang mirip dengan nomor izin milik kami termasuk nomor SNI," ujarnya.

Ia juga mengherankan, DKP Nunukan yang berani mengedarkan pupuk yang tidak jelas asal usulnya termasuk produsennya (palsu) dan sangat merugikan petani tambak di daerahnya.

Abdul Haris mengatakan, logo kerbau yang berdiri di atas dua lembar daun adalah logo CV Duta Tani Gresik miliknya dengan izin Deptan nomor: G.152/DEPTAN-PPI/VIII/2006 dan SNI nomor: 02-3776-2005 dengan nama SP 3,6 plus bukan SPlus 36.

Jadi, lanjut dia, tulisan yang tertera di karung pupuk CV Buana Mas Perkasa memang hampir mirip dengan merek CV Duta Tani dan petani di Kabupaten Nunukan tidak teliti.

Ia mengaku telah mendapatkan informasi, dari Gresik pemilik CV Buana Mas Perkasa telah diamankan oleh kepolisian setempat terkait dengan pemalsuan produk pupuk ini. (*)


Pewarta: M Rusman
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026