Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Peternakan Kaltim pada 2013 akan menyalurkan dana senilai Rp6,840 miliar untuk memelihara sapi dan kerbau betina terutama yang sedang bunting agar tidak dijual atau dipotong oleh pemiliknya.

"Dana tersebut akan digunakan untuk pemberian insentif bagi peternak yang memiliki sapi atau kerbau bunting dengan usia lima bulan ke atas. Tujuan dari kegiatan ini agar populasi hewan ternak di Kaltim terus meningkat," ucap Sekretaris Dinas Peternakan Kalimantan Timur (Kaltim) Woro Triani di Samarinda, Jumat.

Menurutnya, anggaran itu bersumber dari APBN 2013 untuk 38 kelompok peternak yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Kaltim.

Masing-masing kelompok akan memperoleh bantuan senilai Rp180 juta, sedangkan satu sapi atau kerbau yang sedang bunting yang tidak dijual atau dipotong, petaninya akan mendapat insentif sebesar Rp750 ribu.

Satu petani peternak maksimal mendapat insentif untuk dua ekor sapi bunting, sehingga total satu peternak paling banyak menerima insentif Rp1,5 juta.

Upaya itu dilakukan karena selama ini banyak petani yang kekurangan uang untuk kebutuhan hidup, menjual sapinya yang sedang bunting. Parahnya lagi, sapi tersebut oleh pembelinya langsung dipotong.

"Padahal peternak tersebut hanya membutuhkan uang kurang dari Rp1 juta untuk menutupi kebutuhan sehar-hari, tetapi karena tidak ada pilihan lain, maka sapi yang bunting tersebut kemudian dijual," ujarnya.

Insentif tersebut diharapkan mampu menghindari penjualan sapi bunting.

Menurut Woro, penyaluran dana itu langsung ke rekening masing-masing kelompok tani oleh petugas dari pusat, sementara Dinas Peternakan Kaltim hanya sebagai fasilitator dan melengkapi administrasi.

Guna menyosialisasikan program insentif dan kegiatan lain yang terkait tersebut, lanjut dia, maka 38 kelompok ternak tersebut telah dilibatkan dalam Workshop Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting.

Undang-undang Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya pasal 86 (b), menetapkan sanksi pidana kurungan bagi yang memotong ternak ruminansia besar (sapi/kerbau) betina produktif atau sedang bunting.

Ancaman pidananya adalah kurungan tiga hingga sembilan bulan dan denda Rp5 juta hingga Rp25 juta.

Penegakan aturan itu sangat penting dilakukan terutama dalam upaya pengendalian sekaligus perlindungan terhadap ternak ruminansia besar betina produktif, tujuannya adalah guna mendukung pencapaian swasembada daging pada 2014. (*)

Pewarta: M Ghofar
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026