Samarinda (ANTARA Kaltim) - Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Selasa (19/2), melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait guna membahas dan mendalami materi Raperda.

Adapun Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Syaparudin didampingi Wakil Ketua Dahri Yasin dan dihadiri beberapa anggota di antaranya Rakhmat Majid Gani, Pdt Yefta Berto, H Gunawarman, H Suwandi dan Hj Syarifah Masitah Assegaf, mengundang Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Polda Kaltim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kaltim, Kanwil Hukum dan HAM serta Inspektorat Wilayah Provinsi Kaltim.

"Dibuatnya Raperda PPNS ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesinalitas pejabat PPNS dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam menegakkan hukum. Untuk itu kita mendalami isi Raperda ini agar diharapkan dapat sempurna dari Raperda sebelumnya," kata  Syaparudin.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, membuat lingkup tugas Pemerintah Provinsi Kaltim dalam penegakan hukum yang dilakukan PPNS tidak lagi terbatas pada penegakan hukum Peraturan Daerah semata, tapi juga meluas pada penegakan hukum sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

"Melalui  operasional penegakan hukum yang terencana dan terkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja serta penyidik Polri, pejabat PPNS yang diatur dalam Raperda ini diharapkan dapat menyidik pelanggaran-pelanggaran Perda secara adil dan memperlakukan semua orang sama di mata hukum," jelasnya.

Selain mendalami isi Raperda dalam rapat tersebut Pansus juga meminta masukan-masukan dari  pihak-pihak  terkait, guna penyempurnaan Raperda. Di antaranya masukan dari Kanwil Hukum dan HAM yang menyorot bunyi pasal 7 tentang hak dan kewajiban Pejabat PPNS. Juga pada pasal 4 terkait Kedudukan, tugas dan wewenang Pejabat PPNSm serta  pada pasal 20 terkait Penegakan Kode Etik Pejabat PPNS Daerah. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/mir)



Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026