Samarinda (ANTARA Kaltim) - Perlunya peraturan untuk perusahaan mengenai standarisasi pengalokasian dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) mengemuka pada rapat dengar pendapat antara Pansus pembahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan DPRD Kaltim dengan Asisten I Sekprov, Disperindagkop Kaltim, Dinas Pertambangan Kaltim, BLH Kaltim, Biro Kerjasama dan Biro Hukum Setprov Kaltim serta LSM Jatam, Senin (4/2).
"Perusahaan yang kita sertakan dalam uji publik menyatakan angka 3 persen dari keuntungan untuk CSR tidak memberatkan," kata H Suwandi, ketua Pansus Raperda CSR yang dikonfirmasi seusai rapat. Dia juga menambahkan rata-rata perusahaan mengaku sudah melaksanakan dengan baik.
Rapat yang digelar di ruang rapat lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim ini dihadiri Wakil Ketua Pansus, Datuk Yasir Arafat dan anggota Pansus Zain Taufik Nurrohman, Masitah, Sarkowi V Zahry serta Sofian Nur.
Dalam rapat juga mengemuka, ada tiga perusahaan yang perlu diteladani program CSR-nya, yaitu PT Pupuk Kaltim (PKT), PT Kideco Jaya Agung dan PT Berau Coal.
Sementara Datuk Yasir Arafat meminta adanya tambahan pasal dalam Raperda, terutama untuk mengantisipasi banyaknya perusahaan "nakal" yang mengakali program CSR.
"Ketegasan sanksi harus ditekankan. Menurut hemat saya hukuman kurungan dan denda harus setimpal. Perlu digarisbawahi kata atau harus diganti kata dan," tegas Datuk Yasir Arafat.
Yang dia maksud adalah kalimat pada salah satu pasal soal sanksi: ‘hukum kurungan atau denda’ menjadi 'hukum kurungan dan denda'.
"Sehingga menjadi pelajaran bagi perusahaan yang mengakali program CSR," katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/met)