Sedangkan dua Raperda inisiatif Dewan, yaitu Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah dan Raperda tentang Reklamasi Pasca Tambang pada rapat paripurna IV yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Hadi Mulyadi, di Samarinda,Kamis.
Keempat Pansus diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan tugas mereka, kata Wakil ketua DPRD Kaltim Hadi Mulyadi.
Ada pun komposisi Pansus pembahas Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Syaparudin (ketua), Dahri Yasin (wakil ketua), dengan anggota Sudarno, H Suwandi, HM Arsyad Thalib, Windy Imelda, Gunawarman, Pdt Yefta Berto, Rakhmat Majid Gani dan Syarifah Masitah Assegaf.
Sedangkan Pansus pembahas Raperda tentang Reklamasi Pasca Tambang, Andi Harun (ketua), Muhammad Adam Sinte (wakil ketua), dengan anggota HM Hatta Zainal Abidin, HM Syahrun HS, Saifuddin Dj, Sarkowi V Zahry, H Ichruni Lufti Sarasakti, dan Sofian Nur.
Selain itu Datuk Yasir Arafat, Agus Santoso, Zaenal Haq, Masitah, Hj Kasriyah, HM Darlis Pattalongi, Artya Fathra Marthin, dan H Jawad Siradjuddin.
Sementara Pansus pembahas Raperda tentang Penanggulangan Bencana, Andarias P Sirenden (ketua), Lelyanti Ilyas (wakil ketua), dengan anggota H Abdul Djalil Fatah, Hj Encik Widyani, Abdurahman Alhasni, Hj Puji Astuti, Hermanto Kewot, Ahmad Abdullah, Zain Taufik Nurrohman, Maria Margaretha Rini Puspa, HA Waris Husain dan H Gamalis.
Terakhir, Pansus pembahas Raperda tentang Hibah Pihak Ketiga kepada Daerah, H Rusman Ya'qub (ketua), Yakob Ukung (wakil ketua), dengan anggota Iwan Santoso Lolang, H Bahrid Buseng, Wibowo Handoko, Chairiah Budiman Arifin, Safuad, Ahmad Abdullah, Siti Qomariah, Ismail dan Asmin Laura Hafid. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met/mir)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.