Kendala pembebasan lahan ini, maka pihaknya kemungkinan akan melakukan adendum keenam proyek itu...Penajam (ANTARA Kaltim) - Pengerjaan enam proyek tahun jamak atau multiyears di bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum bisa dilaksanakan, karena masih terkendala pembebasan lahan.
Kabid Bina Marga, Supardi, Rabu (2/1), menjelaskan keenam proyek tersebut, adalah pembangunan jalan coastal road, pembangunan akses Nenang-Gunung Steleng serta pembangunan trase jalan depan Kantor Bupati serta pembangunan jembatan di coastal road.
"Pembangunan jalan Nenang-Gunung Steleng itu ada tiga kontrak. Jadi ada enam proyek multiyears yang belum bisa dikerjakan, karena terkendala lahan yang belum dibebaskan. Padahal kontrak pekerjaan mereka akan berakhir Juni 2013 mendatang," katanya.
Supardi menyatakan, untuk proyek coastal road kemungkinan tidak bisa dirampungkan sampai Juni mendatang, karena lahan yang harus dibebaskan cukup banyak. Begitu juga dengan jembatan mengalami kendala yang sama.
Untuk akses jalan Nenang-Gunung Steleng, lanjutnya, juga ada sejumlah lahan yang belum dibebaskan sehingga kontraktor pelaksana tidak bisa melanjutkan pekerjaan.
Sementara untuk proyek trase jalan depan Kantor Bupati, kata Supardi, juga belum bisa dilanjutkan. Meski pada awalnya kontraktor sudah mulai melaksanakan aktivitas, bahkan sudah direncanakan untuk memindahkan jalur kendaraan dijalan yang sedang dibangun.
"Tapi belum bisa terlaksana karena pemilik lahan melarang melakukan aktivitas sampai dilakukan pembebasan lahan," ujarnya.
Menurut Supardi, pemilik lahan meminta ganti rugi sama dengan harga di Nenang, yakni Rp250.000/meter, sementara pemerintah masih menggunakan harga Rp125.000/meter. Makanya aktivitas pekerjaan kembali berhenti.
"Kendala pembebasan lahan ini, maka pihaknya kemungkinan akan melakukan adendum keenam proyek itu," ucapnya.
Supardi mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar pembebasan lahan bisa dilakukan. Selain disampaikan secara lisan kepada pemerintah, juga sudah disampaikan melalui surat resmi dari DPU kepada Bagian pemerintahan.
"Karena kalau pembebasan lahan tidak dilakukan, maka proyek tersebut tidak mungkin bisa dilanjutkan," tegasnya. (*)
Pewarta: Bagus Purwa: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.