Sempat terjadi 'deadlock' saat membahas UMK ini, karena masing-masing pihak bertahan, namun melalui pendekatan dan pertimbangan-pertimbangan,kesepakatan bisa ditempuh,"
Sangatta (ANTARA Kaltim) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur sebesar Rp1.765.000 yang ditetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dan mulai diberlakukan terhitung 01 Januari 2013.

UMK Kutai Timur mengalami kenaikan sebesar 37,89 persen dari UMK 2012 sebesar Rp1.280.000 per bulan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, H Abdullah Fauzie, Kamis.

Menurut dia, pemberlakuan UMK 2013 tersebut, berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan akhir November lalu dan persetujuan Bupati Kutai Timur.

"Salah satu butir dalam hasil sidang Dewan Pengupahan, menyebutkan, bahwa UMK Kutai Timur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013 sampai 31 Desember 2013, dengan ditindak lanjuti dan rekomendasi bupati kepada Gubernur Kaltim dalam bentuk surat keputusan" kata Abdullah Fauzie.

Surat rekomendasi Bupati Kutai Timur meminta Gubernur Kaltim untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur tahun 2013 pada 26 November 2012, dengan Nomor 561/1398/HIJ, perihal Rekomendasi Upah Minimum Kaupaten Kutai Timur 2013.

Abdullah Fauzie dengan didampingi Sekretaris Disnakertrans, Thamrin mengatakan, dengan ditetapkannya UMK ini dan akan mulai diterapkan 1 Januari 2013, sangat melegakan semua pihak karena sebelumnya terjadi perselisihan antara pengusaha dengan serikat pekerja.

"Sempat terjadi 'deadlock' saat membahas UMK ini, karena masing-masing pihak bertahan, namun melalui pendekatan dan pertimbangan-pertimbangan,kesepakatan bisa ditempuh," katanya.

Sempat terjadi perdebatan panjang, bahkan masing-masing pihak bertahan dengan usulannya, namun karena pertimbangan, terutama kondisi saat ini, baik perusahaan maupun para buruh, akhirnya terjadi kesepakatan.

Harapan pemerintah daerah, kata dia, dengan UMK yang mengalami kenaikan cukup signifikan ini, para pekerja semakin menikmati penghasilan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Sedangkan bagi pengusaha juga akan mendapat dukungan pekerja, terutama bagaimana agar kondisi perusahaan lebih kondusif dan terus memperoleh keuntungan yang juga lebih baik. (*)


Pewarta: Adi Sagaria
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026