Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memperluas layanan pelindungan kekayaan intelektual untuk mendorong inovasi masyarakat dan pelaku industri di berbagai daerah.
"Perluasan layanan tersebut salah satunya direalisasikan melalui pembentukan dan penguatan Sentra KI yang menggandeng Sekolah Tinggi Ekonomi Nusantara (STIENUS) Sangatta di Kabupaten Kutai Timur dan juga di Kota Bontang," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Hanton Hazali di Samarinda, Rabu.
Hanton mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan pengelolaan dan pelindungan kekayaan intelektual serta menjadikan Sentra KI sebagai pusat informasi dan pendampingan bagi masyarakat.
"Kekayaan Intelektual sangat penting untuk dicatat dan dilindungi. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran KI dapat meningkatkan nilai suatu produk atau karya sehingga memiliki nilai komersial dan dapat mendukung peningkatan ekonomi," ujarnya.
Menurut Hanton, pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya mencakup paten, tetapi juga Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Selain layanan jemput bola di Kabupaten Kutai Timur pada Senin (31/8), Kanwil Kemenkum Kaltim memperkuat ekosistem paten di Kota Bontang melalui kolaborasi dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) pada Selasa (1/9).
Analis Kekayaan Intelektual Pertama Kanwil Kemenkum Kaltim Yusuf Padila bersama tim mempersiapkan sosialisasi paten yang dijadwalkan pada pertengahan September 2026 bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sosialisasi tersebut ditujukan bagi inovator dan peneliti di lingkungan PT Pupuk Kaltim. Kanwil Kemenkum Kaltim juga menggali informasi mengenai paten dan hak cipta yang telah dimiliki perusahaan sebagai bagian dari pemetaan dan penguatan pelindungan kekayaan intelektual.
Di Kota Bontang, perluasan layanan juga melibatkan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata setempat untuk menjangkau masyarakat umum sekaligus menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
"Fokus utama dalam inventarisasi ini mencakup identifikasi dan dokumentasi kekayaan budaya berharga seperti musik daerah dan pakaian adat yang memiliki nilai dan karakteristik khas masyarakat Bontang," kata Yusuf.
Melalui layanan jemput bola tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim mendorong masyarakat, sivitas akademika, dan pelaku usaha mendaftarkan inovasi serta karya mereka agar memperoleh pelindungan hukum.
Pewarta: Ahmad RifandiEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.