Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang(DPC) Federasi Pertambangan dan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Berau Gofry Minggu, "fungsi utama diadakan survey tersebut adalah untuk mengetahui biaya hidup layak selama satu bulan, jangan sampai ada jarak terlalu lebar antara UMK dan KHL," katanya.
Dikatakan, menjadi kewajaran jika nilai survey KHL itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya, ini tidak lepas diberlakukannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) no 13/2012 tentang KHL. "Penambahan 14 komponen baru dalam survei menjadi indikator penting meningkatnya nilai KHL itu, itu wajar karena digunakan untuk mengukur kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Malahan, dia mengkritik peraturan tersebut masih banyak kekurangan, alasannya dalam survei itu yang menjadi pedoman adalah kehidupan pekerja lajang dalam satu bulan. "Masalahnya terus bagaimana dengan pekerja yang telah berkeluarga ? padahal dalam undang undang dijamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ungkapnya.
Itu yang jadi masalah, lanjut Gofry, survei itu hanya dilakukan terhadap mereka yang lajang, sedangkan yang berkeluarga tidak, pasti kebutuhan yang berkeluarga akan lebih tinggi lagi, "Apakah ini logis jika diterapkan untuk pekerja telah berkeluarga ," katanya.
Selama ini besaran UMK maupun Upah minimum sektoral (UMSK) masih jauh dari KHL, apalagi upah nilai upah di Berau kalah jauh dari daerah lain seperti Tenggarong , Balikpapan dan Samarinda .Sedangkan besaran KHL tahun ini juga diatas nilai KHL yang ditetapkan Pemprov
Kaltim Pemprov Kaltim menetapkan KHL tahun ini Rp 1,7 juta sedangkan di Berauy nilainya mencapai Rp 2,1 juta ," harusnya UMK Berau lebih besar dari darah darah lain, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Diharapkan dalam penentuan UMK Berau yang akan dilaksanakan dalam waktu dekan ini, besaran UMK bia sejarah dengan nilai KHL, yakni Rp 2,1 juta.Gofry beralasan, jika masih ada perbedaan antara KHL dan UMK, bagaimana dengan kesejahteraan pekerja bisa tercapai.
"Tidak ada alasan perusahaan tidak mampu mengaji, kalau tidak mampu mendigan ditutup saja, karena peningkatan itu harus terjadi. Karena itu kami terus berjuang agar nilai UMK sama dengan nilai KHL," katanya. (*)
Pewarta: Helda Mildiana: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.