Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sosialiasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Penajam.
 
 
"Sosialisasi yang kami gelar di Kecamatan Penajam ini melibatkan berbagai unsur masyarakat dan dihadiri pihak terkait di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)," ujar anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) III PPU-Paser Herliana Yanti di Penajam, Senin.
 
Tujuan dari sosialisasi ini antara lain agar masyarakat memahami perda yang diterbitkan, kemudian bagi wajib pajak memiliki kesadaran untuk menuntaskan kewajiban mereka membayar pajak, karena hasil pajak akan digunakan untuk berbagai bidang pembangunan.
 
Jika makin banyak wajib pajak yang menjalankan kewajibannya, maka pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan terdongkrak, sehingga hal ini tentu berimplikasi pada makin banyaknya pembangunan oleh pemerintah daerah yang pada gilirannya hasilnya pun dirasakan masyarakat.
 
"Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah serta meningkatkan pembangunan di Kaltim, maka sosialiasi mengenai pajak daerah ke masyarakat ini kami nilai sangat penting," ujar politisi yang duduk di Komisi IV DPRD Kaltim ini.
 
Herliana yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, sosialiasi yang digelar di Kecamatan Penajam pada hari Minggu kemarin, dihadiri sebanyak 137 orang dari berbagai perwakilan masyarakat di Penajam.
 
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang fokus menggali pendapatan dari aneka kegiatan yang hasilnya untuk berbagai jenis pembangunan di Kaltim, mulai pembangunan infrastuktur dasar, SDM, ekonomi, pendidikan, keagamaan, dan lainnya.  
 
"Setelah sosialiasi ini tentu kami berharap masyarakat mampu memahami dan mengimplementasikan isi dalam Perda Pajak Daerah. Ke depan kami juga akan menyosialisasikan tentang perda yang lain," ucapnya.
 
Sementara narasumber dalam sosialiasi ini, yakni S Roy Hendrayanto SH, M.Hum dari Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Samarinda, menyampaikan bahwa salah satu yang akan dikanai pajak daerah dari perda ini adalah jual beli daring (online).
 
"Jual beli secara daring akan dikenai pajak karena sudah banyak dilakukan oleh masyarakat di berbagai daerah. Sedangkan berapa besaran pajak yang akan dikenakan dalam jual beli daring masih dalam kajian," ucap Roy.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021