Setelah dimintai keterangan sebagai saksi selama hampir 24 jam di Polres Kutai Timur di Sangatta, ketiga tokoh adat Orang Modang Long Wai dari Kampung Long Bentuq, Kutai Timur, akhirnya bebas kembali.
“Malam ini kami istirahat dulu, besok baru kita lanjutkan perjalanan,” kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Bernard Marbun, Senin malam.
Sangatta, ibukota Kutai Timur, berjarak 7 jam perjalanan mobil ke timur dari Long Bentuq, kampung Orang Modang di Kecamatan Busang.
Marbun dan Tim LBH mendampingi Beng Lui, Elisason, dan Daud Lewing selama dalam pemeriksaan polisi.
Dengan status sebagai saksi, ketiganya ditanyai polisi hal pemblokiran jalan oleh warga Long Bentuq yang kemudian menghambat operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) awal Februari lampau.
Warga menghalangi lalu lintas truk-truk pengangkut minyak sawit mentah dan tandan buah segar.
Menurut Kepala Kepolisian Resort Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Welly Djatmoko, polisi menjalankan kasusnya berdasarkan laporan warga dan bukan laporan dari perusahaan. Kemudian, selain ketiga tokoh adat juga sudah diperiksa 20 orang lainnya sebagai saksi.
Orang Modang Long Wai terpaksa berhadapan dengan PT SAWA sebab sudah 15 tahun terakhir menduduki lahan seluas 4 ribu hektare area hutan adat Orang Modang.
Pada tahun 2006 lampau, Kabupaten Kutim menerbitkan izin pembukaan perkebunan kelapa sawit seluas 14.350 hektare di Busang. PT SAWA adalah satu yang memanfaatkan izin tersebut yang pada tahap berikutnya juga menanami lahan milik masyarakat adat.
Setelah bertahun-tahun, akhirnya masyarakat Modang berinisiatif memblokir akses kendaraan pengangkut CPO milik SAWA. Warga berpegang ketentuan Surat Keputusan Pemprov Kaltim dimana isinya melarang aktivitas kendaraan perkebunan sawit dan batu bara melintasi jalanan umum.
Warga memblokir jalan sejak 30 Januari hingga 10 Februari 2021. Karena itulah kemudian warga dipermasalahkan dan dilaporkan ke polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021