Direktur Utama PT Hotel Menara Bahtera Jaya Abadi Johny Wong bersama pengacara Agus Amri dari kantor hukum Agus Amri and Affiliates  tak tinggal diam karena hotel yang dikelolanya dilelang tanpa sepengetahuan, sehingga dia minta Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan membatalkan lelang yang akan diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan pada 2 Maret 2021.


“Hotel sedang dalam sengketa. Jadi kami ingatkan masyarakat agar tidak mengikuti lelang tersebut karena hanya akan merugikan pembeli,” kata Johny Wong, Jumat.

Menurut Agus Amri, pihaknya juga sudah memasukkan gugatan ke PN Balikpapan untuk membatalkan lelang tersebut.

Diketahui, melalui iklan di media cetak setempat, Bank Kaltimtara menawarkan kepada publik kedua hotel dengan harga pembuka (harga limit) Rp227,6 miliar dan uang jaminan Rp45,520 miliar.

Lelang ini sudah didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Direncanakan lelang akan dilakukan secara daring dan tanpa kehadiran peserta lelang (close bidding).

Amri juga menyampaikan bahwa upaya pelelangan aset kliennya tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

“Lelang ini tidak disampaikan kepada kami selaku debitur. Ini kita sayangkan sekali,” kata Amri.

“Lelang ini juga tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memutuskan bahwa aset yaitu kedua hotel tersebut, dikelola BPD. Dikelola, bukan dilelang,” sambung Amri lagi.

Apalagi saat ini sedang dalam situasi khusus sebab wabah COVID-19 yang membuat perekonomian tersendat dan terhambat, sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit.

Diketahui juga, bahwa PT Hotel Menara Bahtera Jaya Abadi berutang sebesar Rp100 miliar kepada Bank Kaltimtara pada tahun 2006. Selama waktu berjalan, perusahaan sudah membayar Rp60 miliar, hingga terjadi kemudian masalah yang membuat perusahaan tersendat membayar kewajiban.

Sebab itu, ditambah denda dan bunga, utang perusahaan saat ini kepada Bank Kaltim mencapai Rp150 miliar.

“Dari sini kami juga tak habis pikir. Bank Kaltimtara tidak perlu khawatir sebab nilai aset yang dijaminkan ini jauh sekali dari nilai utang itu. Hotel Adika Bahtera di Jalan Jenderal Sudirman, Hotel Menara Bahtera di Jalan Gajah Mada, kedua-duanya di kawasan premium Balikpapan, yang kami taksir nilainya tidak kurang dari Rp500 miliar,” jelas Amri panjang lebar.

DARI KASUS PAILIT
Di sisi lain, Agus Amri juga melihat kemungkinan yang menjadi dasar Bank Kaltimtara melakukan lelang tersebut. Beberapa waktu sebelumnya, satu direktur dari PT Hotel Menara Bahtera Jaya Abdi, yaitu Nancy Wong, menggugat Bank Kaltimtara untuk pembatalan Hak Tanggungan yang dimiliki bank sebagai kreditor.

Nancy yang adalah adik Johny Wong, berperkara perdata, dan diwakili kuasa hukum Tutik Ani Rahmawati dan Tri Hendra Pusito.

Perkara perdata nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Bpp ini berakhir damai, di mana poin perdamaiannya antara lain hak tanggungan tetap pada Bank Kaltimtara.

“Padahal saya tidak pernah memerintahkan untuk damai,” tandas Nancy dalam surat bertanggal 15 Februari lalu.

Sebelumnya di Pengadilan Niaga Surabaya, perusahaan digugat pailit oleh sejumlah orang yang tidak dikenal. Di kasus pailit ini, Nancy Wong disebutkan sebagai pihak yang mewakili perusahaan dan menunjuk sejumlah pengacara untuk mewakilinya bersidang. Perkara ini juga berakhir damai, dengan satu item perdamaian menyebutkan aset perusahaan yaitu kedua hotel, dikelola oleh Bank Kaltimtara.

Meski begitu, menurut Agus Amri, kasus tersebut masih menyisakan masalah. Nancy Wong yang mewakili perusahaan dalam perkara di Pengadilan Niaga disebutkan tidak memiliki wewenang untuk itu. Menurut peraturan perusahaan, yang berhak mewakili perusahaan ke luar adalah direktur utama, dalam hal ini Johny Wong.

Di sisi lain lagi, Agus Amri mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak. Pihaknya melihat jelas bahwa perkara ini menjadi ada dan besar karena mafia pailit dan mafia peradilan yang bermain dengan leluasa.

“Bagaimana menjelaskan pengadilan bisa menyidangkan perkara dari orang-orang yang tidak terverifikasi hingga banyaknya kesalahan prosedur dan perkaranya tetap bisa jalan, selain dari kerja mafia, yang terencana dan melibatkan banyak orang,” demikian Amri.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021