Gubernur  Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor  telah  menandatangani  Surat Penugasan Pelaksana Harian  (PLH) Kepala Daerah   yang ditujukan  untuk  enam  daerah  yang Kepala Daerahnya telah habis masa  jabatannya  sebagai bupati atau wali kota.
 

“Surat  Gubernur terkait  penugasan sebagai Plh Kepala Daerah  tersebut  nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021. Hal tersebut menindaklanjuti  surat Mendagri  nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021,” kata Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal di Samarinda, Selasa.

Lanjut  Faisal  surat penugasan itu  sudah di tanda tangani pak Gubernur,Selasa (16/2)  dan sudah  dikirimkan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim .

Ia mengatakan jadi tidak ada alasan lagi terjadinya kekosongan kepemimpinan di  sejumlah daerah di Kaltim  akibat ditundanya  pelantikan Kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 lalu. Semula pelantikan Kepala Daerah direncanakan  pada tanggal 17 Februari 2021 oleh Kemendagri.

Namun karena surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum diterbitkan, maka pelantikan kepala daerah ditunda.  Untuk menghindari adanya kekosongan  pimpinan kepala daerah,maka di terbitkan surat penugasan oleh Gubernur Kaltim tersebut.

"Masing-masing  Sekretaris Daerah (Sekda ) di enam  daerah  di Kaltim  tersebut ditugaskan  sebagai  Plh bupati atau Plh wali kota,” katanya.

Adapun pejabat sekretaris daerah yang ditunjuk  sebagai Plh  yakni  Sekda  Kabupaten  Berau, Paser,  Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Kutai Timur dan Kota Samarinda.  Jadi besok (17/2) Bupati dan Walikota  yang masa jabatannya berakhir  hanya menyerahkan memori dan berita acara  kepada Sekda masing-masing.

Faisal  menegaskan  bahwa penugasan Sekda sebagai Plh bupati atau wali kota  untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya bupati- wakil bupati  dan wali kota-wakil wali kota  tepilih.

Pewarta: Rhd

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021