Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendukung pemerintah memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kawasan esensial Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Momentum dikabulkannya gugatan Walhi atas penyelamatan kawasan Meratus itu bisa menjadi langkah awal pemerintah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) melakukan upaya perlindungan menyeluruh kawasan esensial khususnya kawasan pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Mantimin Coal Mining yang ingin menambang batu bara di kawasan Meratus, terhadap gugatan Walhi.
Menurut Nur, keputusan itu merupakan langkah awal yang baik namun ancaman di wilayah tersebut masih sangat besar karena masih banyak perizinan di Kalimantan Selatan yang berimbas pada kerusakan lingkungan dan ancaman dari beberapa kebijakan yang ada.
"Kami dalam kesempatan ini berharap DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah bisa menindaklanjuti keputusan ini dengan kebijakan yang bisa memberikan perlindungan bagi kawasan Meratus sebagai kawasan esensial sumber air bagi masyarakat dan kalau ini dirusak dalam jangka waktu lama bisa memberikan dampak bencana," ujar Nur.
Walhi akan terus mendukung pemerintahan yang peduli kesejahteraan rakyat dan lingkungan.
Nur menuturkan Kalimantan Selatan saat ini masih berada di tengah situasi pascabencana dan melakukan upaya pemulihan kembali seperti semula.
Namun, di tengah kondisi itu, Nur menuturkan warga Kalimantan Selatan menghadapi ancaman terkait masih banyaknya izin-izin ekploitasi baik perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), pertambangan yang sebenarnya menjadi bom waktu bagi warga setempat.
Dia mendukung berbagai upaya untuk melindungi kawasan-kawasan esensial di Kalimantan Selatan dan menghindari berbagai potensi kerusakan lebih lanjut bagi wilayah yang selama ini sebenarnya memiliki kerentanan akibat eksploitasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu berpuluh-puluh tahun sebelumnya, dan yang bisa menimbulkan potensi dampak kerusakan lingkungan di masa mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Momentum dikabulkannya gugatan Walhi atas penyelamatan kawasan Meratus itu bisa menjadi langkah awal pemerintah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) melakukan upaya perlindungan menyeluruh kawasan esensial khususnya kawasan pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Mantimin Coal Mining yang ingin menambang batu bara di kawasan Meratus, terhadap gugatan Walhi.
Menurut Nur, keputusan itu merupakan langkah awal yang baik namun ancaman di wilayah tersebut masih sangat besar karena masih banyak perizinan di Kalimantan Selatan yang berimbas pada kerusakan lingkungan dan ancaman dari beberapa kebijakan yang ada.
"Kami dalam kesempatan ini berharap DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah bisa menindaklanjuti keputusan ini dengan kebijakan yang bisa memberikan perlindungan bagi kawasan Meratus sebagai kawasan esensial sumber air bagi masyarakat dan kalau ini dirusak dalam jangka waktu lama bisa memberikan dampak bencana," ujar Nur.
Walhi akan terus mendukung pemerintahan yang peduli kesejahteraan rakyat dan lingkungan.
Nur menuturkan Kalimantan Selatan saat ini masih berada di tengah situasi pascabencana dan melakukan upaya pemulihan kembali seperti semula.
Namun, di tengah kondisi itu, Nur menuturkan warga Kalimantan Selatan menghadapi ancaman terkait masih banyaknya izin-izin ekploitasi baik perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), pertambangan yang sebenarnya menjadi bom waktu bagi warga setempat.
Dia mendukung berbagai upaya untuk melindungi kawasan-kawasan esensial di Kalimantan Selatan dan menghindari berbagai potensi kerusakan lebih lanjut bagi wilayah yang selama ini sebenarnya memiliki kerentanan akibat eksploitasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu berpuluh-puluh tahun sebelumnya, dan yang bisa menimbulkan potensi dampak kerusakan lingkungan di masa mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021