Pembatasan operasional pasar tradisional dan warung atau rumah makan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diperpanjang sampai akhir Februari 2021 sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
"Larangan operasional pasar tradisional dan warung atau rumah makan pada Sabtu dan Minggu diperpanjang," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Penjam Paser Utara, Bustam ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Penajam Paser Utara membatasi operasional pasar tradisional, warung atau rumah makan termasuk toko hanya Senin sampai Jumat.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, ditetapkan berdasarkan rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hari pasar di Kecamatan Penajam lanjut ia, disepakati dialihkan Senin dan Kamis, sementara Pasar Waru hari pasarnya digeser Selasa dan Kamis.
"Untuk mengurangi penularan virus corona hari pasar Sabtu dan Minggu ditiadakan, dialihkan pada hari lainnya," katanya.
Larangan operasional pasar tradisional, warung atau rumah makan dan toko tersebut menurut dia, juga berlaku saat hari libur atau tanggal merah.
Sebagai pengawasan pembatasan operasional itu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara telah menyiapkan tim untuk melakukan patroli.
"Pemerintah kabupaten perketat pengawasan pembatasan operasional dengan patroli, timnya telah dibentuk dan akan berpatroli secara rutin," ucap Bustam.
Sejumlah pedagang yang ditemui Antara, menilai kebijakan pembatasan operasional pada Sabtu dan Minggu termasuk tanggal merah cukup memberatkan.
Para pedagang mengungkapkan selama masa pandemi COVID-19 penjualan sehari-hari telah mengalami penurunan dari biasanya, apalagi kalau ada larangan operasional pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur lainnya.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Larangan operasional pasar tradisional dan warung atau rumah makan pada Sabtu dan Minggu diperpanjang," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Penjam Paser Utara, Bustam ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Penajam Paser Utara membatasi operasional pasar tradisional, warung atau rumah makan termasuk toko hanya Senin sampai Jumat.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, ditetapkan berdasarkan rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hari pasar di Kecamatan Penajam lanjut ia, disepakati dialihkan Senin dan Kamis, sementara Pasar Waru hari pasarnya digeser Selasa dan Kamis.
"Untuk mengurangi penularan virus corona hari pasar Sabtu dan Minggu ditiadakan, dialihkan pada hari lainnya," katanya.
Larangan operasional pasar tradisional, warung atau rumah makan dan toko tersebut menurut dia, juga berlaku saat hari libur atau tanggal merah.
Sebagai pengawasan pembatasan operasional itu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara telah menyiapkan tim untuk melakukan patroli.
"Pemerintah kabupaten perketat pengawasan pembatasan operasional dengan patroli, timnya telah dibentuk dan akan berpatroli secara rutin," ucap Bustam.
Sejumlah pedagang yang ditemui Antara, menilai kebijakan pembatasan operasional pada Sabtu dan Minggu termasuk tanggal merah cukup memberatkan.
Para pedagang mengungkapkan selama masa pandemi COVID-19 penjualan sehari-hari telah mengalami penurunan dari biasanya, apalagi kalau ada larangan operasional pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur lainnya.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021