Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendapat masukan dari masyarakat sehingga dapat menjadi perda berkualitas.
"Perda KIP yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 perlu dibentuk. Perda ini untuk masyarakat, yakni agar masyarakat dapat mengajukan keberatan ketika meminta informasi namun tidak dilayani," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KIP DPRD Kaltim H Saifuddin DJ saat uji publik tersebut di Samarinda, Kamis.
Selama ini, lanjutnya, masyarakat yang meminta informasi ke instansi pemerintah baik mengenai penggunaan APBD maupun rencana kerja untuk tahun berikutnya sering tidak diberi informasi sehingga jika Perda ini sudah terbentuk, para peminta informasi itu memiliki dasar untuk mengajukan keberatan karena sudah ada dasar hukum.
Menurutnya, sebelum dilakukan uji publik yang dihadiri perwakilan dari sejumlah elemen masyarakat dan pemerintahan seperti yang digelar hari ini, tugas Pansus Raperda inisiatif dewan antara lain membahas rancangan Raperda.
Kemudian mengadakan rapat kerja, rapat koordinasi, dan dengar pendapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun dengan lembaga lain yang terkait.
Selanjutnya melakukan kajian dan analisis terhadap usulan Raperda, melaporkan hasil kerja panitia khusus pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim.
Proses pembahasan Raperda oleh Pansus antara lain melalui rapat internal, kunjungan kerja ke kabupaten dan kota di Kaltim, dengar pendapat dengan penyedia layanan informasi publik, penghajat informasi publik seperti kalangan pers, LSM, OKP, dan rapat dengan Komisi Informasi Publik.
Alasan DPRD Kaltim berinisiatif mengajukan Raperda KIP di antaranya adalah terkait dengan Hak untuk Tahu (International Right to Know Day) yang diperingati setiap 28 September.
Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, yakni pada Pasal 28 F UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
Setiap warga negara juga berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pembicara dalam Uji Publik tersebut ada lima orang, yakni Ketua Komisi Informasi Publik Pusat Abdurrahman Ma'mun, Ketua Pansus Raperda Inisiatif KIP DPRD Kaltim Syifuddin DJ, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Abdullah Sani, dan Ketua Pokja 30 Samarinda Corolus Tuah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Perda KIP yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 perlu dibentuk. Perda ini untuk masyarakat, yakni agar masyarakat dapat mengajukan keberatan ketika meminta informasi namun tidak dilayani," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KIP DPRD Kaltim H Saifuddin DJ saat uji publik tersebut di Samarinda, Kamis.
Selama ini, lanjutnya, masyarakat yang meminta informasi ke instansi pemerintah baik mengenai penggunaan APBD maupun rencana kerja untuk tahun berikutnya sering tidak diberi informasi sehingga jika Perda ini sudah terbentuk, para peminta informasi itu memiliki dasar untuk mengajukan keberatan karena sudah ada dasar hukum.
Menurutnya, sebelum dilakukan uji publik yang dihadiri perwakilan dari sejumlah elemen masyarakat dan pemerintahan seperti yang digelar hari ini, tugas Pansus Raperda inisiatif dewan antara lain membahas rancangan Raperda.
Kemudian mengadakan rapat kerja, rapat koordinasi, dan dengar pendapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun dengan lembaga lain yang terkait.
Selanjutnya melakukan kajian dan analisis terhadap usulan Raperda, melaporkan hasil kerja panitia khusus pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim.
Proses pembahasan Raperda oleh Pansus antara lain melalui rapat internal, kunjungan kerja ke kabupaten dan kota di Kaltim, dengar pendapat dengan penyedia layanan informasi publik, penghajat informasi publik seperti kalangan pers, LSM, OKP, dan rapat dengan Komisi Informasi Publik.
Alasan DPRD Kaltim berinisiatif mengajukan Raperda KIP di antaranya adalah terkait dengan Hak untuk Tahu (International Right to Know Day) yang diperingati setiap 28 September.
Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, yakni pada Pasal 28 F UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
Setiap warga negara juga berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pembicara dalam Uji Publik tersebut ada lima orang, yakni Ketua Komisi Informasi Publik Pusat Abdurrahman Ma'mun, Ketua Pansus Raperda Inisiatif KIP DPRD Kaltim Syifuddin DJ, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Abdullah Sani, dan Ketua Pokja 30 Samarinda Corolus Tuah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012