Tana Paser (ANTARAKaltim) - Hasil kajian yang dilakukan Tim Kajian Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur menyatakan bahwa Kabupaten Paser Tengah layak menjadi daerah pemekaran baru.

Hasil kajian itu tersebut dipaparkan dalam acara sosialisasi kajian ilmiah pembentukan Kabupaten Paser  Tengah di Gedung Awa Mangkuruku, Tana Paser, Rabu.

Acara itu dibuka Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah dan dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD  dan  tokoh masyarakat.

Ketua Tim Kajian Unmul, Prof Dr Ratna Kusuma mengatakan berdasarkan jumlah skor kumulatif yang diperoleh, Kabupaten Induk (Kabupaten Paser. red), dan kabupaten pemekaran (Kabupaten Paser Tengah) memperoleh skor total masing-masing 398 dan 385.

"Ini berarti Kabupaten Pemekaran masuk dalam kriteria mampu sehingga memungkinkan untuk melakukan  pemekaran," katanya.

Kabupaten Pemekaran Paser Tengah meliputi lima kecamatan yakni Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Batu  Sopang dan Muara komam.    

Menurut Ratna, ketentuan teknis tentang pemekaran wilayah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor  78  Tahun 2007.  Dalam peraturan disebutkan bahwa  ada  11 (sebelas) faktor yang merupakan persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk melakukan pemekaran wilayah.

 Di antaranya, faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi wilayah, kemampuan keuangan, sosial budaya, sosial politik, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali.

Meski kabupaten paser layak menjadi daerah otonom, lanjut Ratna, perlu  upaya-upaya konkrit untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah, karena ada beberapa indikator yang dijadikan parameter memperoleh  skor yang relating masih rendah. "Salah satunya kemampuan ekonomi," jelas Ratna.

Di akhir  presentasinya  Ratna  mengingtakan  agar  perlu  adanya pertimbangan  matang  dari segenap kompone  masyarakat  ketika  akan melakukan pemekaran daerah.

"Urgensi pemekaran wilayah pada dasarnya bertujuan meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan  masyarakat tetapi tetap mengedepankan keamanan, ketertiban dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat," katanya.

Sementara itu Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Drs Ishak Usman menilai meski Kabupaten Paser Tengah  secara teknis layak menjadi  daerah otonom, namun masih banyak tahapan yang harus dilalui.

"Sampai sekarang kan Bupati Paser belum menyetujui, jadi masih tahapannya," katanya.

Lagi pula, lanjut  Ishak, motivasi pembentukan Kabupaten Paser Tengah lebih kental nuansa politisnya dari pada  murni keinginan  masyarakat.  "Saya menduga itu hanya keinginan segelintir elit politik saja, buktinya  Kabupaten Paser Tengah belum terealisasi  tiba-tiba  muncul wacana pembentukan Paser Selatan," katanya. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012