Tana Paser (ANTARAKaltim) - Hasil kajian yang dilakukan Tim Kajian Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur menyatakan bahwa Kabupaten Paser Tengah layak menjadi daerah pemekaran baru.
Hasil kajian itu tersebut dipaparkan dalam acara sosialisasi kajian ilmiah pembentukan Kabupaten Paser Tengah di Gedung Awa Mangkuruku, Tana Paser, Rabu.
Acara itu dibuka Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah dan dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD dan tokoh masyarakat.
Ketua Tim Kajian Unmul, Prof Dr Ratna Kusuma mengatakan berdasarkan jumlah skor kumulatif yang diperoleh, Kabupaten Induk (Kabupaten Paser. red), dan kabupaten pemekaran (Kabupaten Paser Tengah) memperoleh skor total masing-masing 398 dan 385.
"Ini berarti Kabupaten Pemekaran masuk dalam kriteria mampu sehingga memungkinkan untuk melakukan pemekaran," katanya.
Kabupaten Pemekaran Paser Tengah meliputi lima kecamatan yakni Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Batu Sopang dan Muara komam.
Menurut Ratna, ketentuan teknis tentang pemekaran wilayah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Dalam peraturan disebutkan bahwa ada 11 (sebelas) faktor yang merupakan persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk melakukan pemekaran wilayah.
Di antaranya, faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi wilayah, kemampuan keuangan, sosial budaya, sosial politik, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali.
Meski kabupaten paser layak menjadi daerah otonom, lanjut Ratna, perlu upaya-upaya konkrit untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah, karena ada beberapa indikator yang dijadikan parameter memperoleh skor yang relating masih rendah. "Salah satunya kemampuan ekonomi," jelas Ratna.
Di akhir presentasinya Ratna mengingtakan agar perlu adanya pertimbangan matang dari segenap kompone masyarakat ketika akan melakukan pemekaran daerah.
"Urgensi pemekaran wilayah pada dasarnya bertujuan meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat tetapi tetap mengedepankan keamanan, ketertiban dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat," katanya.
Sementara itu Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Drs Ishak Usman menilai meski Kabupaten Paser Tengah secara teknis layak menjadi daerah otonom, namun masih banyak tahapan yang harus dilalui.
"Sampai sekarang kan Bupati Paser belum menyetujui, jadi masih tahapannya," katanya.
Lagi pula, lanjut Ishak, motivasi pembentukan Kabupaten Paser Tengah lebih kental nuansa politisnya dari pada murni keinginan masyarakat. "Saya menduga itu hanya keinginan segelintir elit politik saja, buktinya Kabupaten Paser Tengah belum terealisasi tiba-tiba muncul wacana pembentukan Paser Selatan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Hasil kajian itu tersebut dipaparkan dalam acara sosialisasi kajian ilmiah pembentukan Kabupaten Paser Tengah di Gedung Awa Mangkuruku, Tana Paser, Rabu.
Acara itu dibuka Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah dan dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD dan tokoh masyarakat.
Ketua Tim Kajian Unmul, Prof Dr Ratna Kusuma mengatakan berdasarkan jumlah skor kumulatif yang diperoleh, Kabupaten Induk (Kabupaten Paser. red), dan kabupaten pemekaran (Kabupaten Paser Tengah) memperoleh skor total masing-masing 398 dan 385.
"Ini berarti Kabupaten Pemekaran masuk dalam kriteria mampu sehingga memungkinkan untuk melakukan pemekaran," katanya.
Kabupaten Pemekaran Paser Tengah meliputi lima kecamatan yakni Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Batu Sopang dan Muara komam.
Menurut Ratna, ketentuan teknis tentang pemekaran wilayah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Dalam peraturan disebutkan bahwa ada 11 (sebelas) faktor yang merupakan persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk melakukan pemekaran wilayah.
Di antaranya, faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi wilayah, kemampuan keuangan, sosial budaya, sosial politik, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali.
Meski kabupaten paser layak menjadi daerah otonom, lanjut Ratna, perlu upaya-upaya konkrit untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah, karena ada beberapa indikator yang dijadikan parameter memperoleh skor yang relating masih rendah. "Salah satunya kemampuan ekonomi," jelas Ratna.
Di akhir presentasinya Ratna mengingtakan agar perlu adanya pertimbangan matang dari segenap kompone masyarakat ketika akan melakukan pemekaran daerah.
"Urgensi pemekaran wilayah pada dasarnya bertujuan meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat tetapi tetap mengedepankan keamanan, ketertiban dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat," katanya.
Sementara itu Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Drs Ishak Usman menilai meski Kabupaten Paser Tengah secara teknis layak menjadi daerah otonom, namun masih banyak tahapan yang harus dilalui.
"Sampai sekarang kan Bupati Paser belum menyetujui, jadi masih tahapannya," katanya.
Lagi pula, lanjut Ishak, motivasi pembentukan Kabupaten Paser Tengah lebih kental nuansa politisnya dari pada murni keinginan masyarakat. "Saya menduga itu hanya keinginan segelintir elit politik saja, buktinya Kabupaten Paser Tengah belum terealisasi tiba-tiba muncul wacana pembentukan Paser Selatan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012