Kepala adat Long Pejeng Adan Ibau menegaskan, PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) sudah mengganti rugi lahan milik warga Desa Long Pejeng. 


Ia mengatakan penggantian sebelum 2015 tersebut sudah mendapat persetujuan Kepala Adat Long Pejeng waktu itu. 

“Perusahaan sudah mengganti. Waktu itu juga sudah diketahui Kepala Adat Long Pejeng Tusau Jalung dan Kepala Adat Besar Ajang Lenjau,” kata Adan Ibau dalam keterangannya, Senin.

Adan mengaku tak ingat persis kepada berapa warga yang diberi ganti rugi. Hanya saja, pembayaran tersebut menurut Adan berjalan lancar sesuai kesepakatan. Semua pemilik lahan, juga sudah mendapatkan pembayaran yang sesuai. 

"Masyarakat Long Pejeng senang dengan ganti rugi itu, saat tidak ada protes apapun. Kondisi kampung juga aman,” kata Adan menyebut kondisi saat itu. 

Meski tak ingat berapa jumlah pastinya, menurut Adan, banyak pemilik lahan yang mendapat ganti rugi dari PT SAWA ketika itu. 

Bahkan Adan menyebut jumlahnya hingga ratusan orang. 

"Saat ini lahan itu sudah milik perusahaan karena memang mereka sudah membayar kepada masyarakat,” kata Adan Ibau. 

Untuk itu, kalau sekarang masyarakat adat Long Bentuq mempertanyakan lahan mereka, Adan berharap semua diselesaikan dengan baik dan damai. Dalam arti, hendaknya semua pihak bisa duduk bersama mencari solusi dengan baik. 

Ia menegaskan pada 2015 Pemkab Kutai Timur sudah memfasilitasi pertemuan, kata Adan, maka sekarang pun Pemkab Kutim sudah seharusnya memfasilitasi pertemuan tersebut. 

Sebelumnya, PT SAWA memang menyebut bahwa perusahaan sudah membayar ganti rugi kepada masyarakat. Pembebasan lahan dilakukan pada tahun 2009-2014, dengan melibatkan Tim 9 dari Pemda dan Kepala Adat Dayak dari 3 desa yakni Desa Long Pejeng, Long Lees dan Long Nyelong, juga Kepala Adat Besar Suku Dayak Kenyah Se-Sei Atan.  

Permasalahan muncul pada tahun 2015, ketika terjadi perubahan batas desa yang mengakibatkan sebagian wilayah Desa Long Pejeng menjadi wilayah Desa Long Bentuq.  

Sementara itu, GM License & CSR PT SAWA Angga Rachmat Perdana mengatakan tidak mungkin PT SAWA memberikan dua kali ganti rugi pada lahan yang sama.  

Sedangkan Kepala Adat Besar Dayak Kenyah se-Sei Atan, Amai Ajang, juga mengatakan bahwa sebelum 2015, PT SAWA sudah mengganti rugi kepada seluruh pemilik lahan. 

Bahkan ketika perusahaan mulai menggarap lahan yang sudah digantirugikan tersebut, tidak ada keberatan dari masyarakat. 

“Lantas, mengapa setelah digarap perusahaan justru dipersoalkan dan bahkan sambil menutup portal,"kata Amai. 

Masyarakat, lanjut Amai Ajang, memang merasakan akibat penutupan portal Km 16. Termasuk diantaranya, masyarakat Dayak Kenyah yang tersebar di beberapa desa, antara lain Mekar Baru, Long Nyelong, Long Lees, dan Long Pejeng. 

"Kalau ke Samarinda juga susah sekarang, harus memutar. Biasanya hanya sekitar setengah jam, sekarang dalam kondisi hujan bisa sampai 1,5 jam,” kata Amai.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021