Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan pelaksanaan Kaltim Steril selama dua hari di rumah merupakan upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam memutus rantai penularan COVID-19 di seluruh provinsi itu.
 

Kebijakan tersebut telah dimulai pada 6-7 Februari 2021 dan sempat memunculkan pro dan kontra dari berbagai kelompok masyarakat.

"Pelaksanaan Kaltim Steril dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Wabah Pandemi COVID-19 di Provinsi Kaltim, merupakan upaya, usaha, atau ikhtiar kita dalam memutus rantai penularan COVID-19 di Kaltim," katanya di Samarinda, Senin.

Pelaksanaan instruksi, lanjutnya, merupakan komitmen dan kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui rapat koordinasi bersama forkopimda serta bupati dan wali kota se-Kaltim.

Isran mengatakan kebijakan tersebut untuk melihat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti anjuran pemerintah daerah, yaitu berdiam diri di rumah pada Sabtu dan Minggu.

"Dari beberapa poin instruksi meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah dengan berdiam di rumah pada Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Dia mengatakan masih tingginya angka penularan COVID-19 hendaknya menjadi perhatian masyarakat dengan mengikuti dan mematuhi instruksi tersebut.

"Selain melaksanakan 5M. Mari kita jaga diri, jaga keluarga, jaga sesama dan jaga lingkungan kita agar terhindar dari COVID-19," kata Isran Noor.

Pelaksanaan Kaltim steril tersebut, faktanya belum dilakukan serentak oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kota Samarinda.

Sebab, saat aturan tersebut diterapkan masih terlihat arus lalu lintas kendaraan di sepanjang jalan, khususnya memasuki sore dan malam hari.

Bahkan, fasilitas publik seperti pasar dan sejumlah toko masih menjalankan aktivitas usahanya, meski jumlah pembeli menurun drastis.

"Masih ada pembeli, tapi tak sebanyak hari biasa, paling makanan ringan dan minuman saja yang laku," kata Syarif, penjual kios di Jalan dr Sutomo Samarinda.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021